Melalui Perda Nomor 2 Tahun 2014, Luasan Lahan Pertanian di HST Perlu Dikembalikan

Kabupaten HSU, Koranpelita.com

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Gt. Rosyadi Elmi, menilai perlunya meningkatkan kembali luasan lahan pertanian di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengaj (HST).

Sebab, berdasar data Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), saat ini luas lahan pertanian di HST semakin berkurang setiap tahunnya.

Kondisi itu disebabkan beberapa kali terjadi bencana alam seperti banjir, juga faktor lain yang ditengarai banyaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi wilayah permukiman atau perumahan.

Hal itu diungkapkan Rosyadi Elmi saat menggelar kegiatan Sosialisiasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan, di Aula Desa Paya Besar Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST, Senin (9/5/2022).

Kepada puluhan peserta yang hadir hari itu, Anggota Komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini mengatakan, sebagai komponen pendukung saat ini kita punya

Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan, merupakan komponen pendukung dalam upaya pemulihan lahan pertanian.

Dalam Perda ini lanjut Rosyadi Elmi, mengamanahkan terkait jumlah minimal luasan lahan pertanian yang harus dimiliki Kabupaten HST.

“Dalam Perda ini, di pasal 12 ayat (2) huruf d mengamanatkan Kabupaten Hulu Sungai Tengah paling kurang seluas 29.000 hektar,” kata dia.

Sedang pasca banjir bandang satu tahun yang lalu, kerusakan lahan pertanian akibat banjir mencapai 11.231 hektar dan menyebar di sepuluh kecamatan. Sehingga, dinilai sangat berpengaruh untuk target hasil produksi pertanian di HST.

“Sejumlah lahan pertanian yang rusak tentunya akan berpengaruh terhadap hasil panen beberapa tahun ke depan, karena lahan pertanian tertutup lumpur tebal dan tak bisa digarap,” kata dia.

Dalam kegiatan yang diikuti puluhan peserta, terdiri dari aparat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, para ketua RT, pengurus langgar dan tokoh masyarakat di Desa Paya Besar juga dipaparkan mengenai pertanian berkelanjutan sebagai bentuk ketahanan pangan di wilayah masing-masing.

“Adanya perda ini diharapkan mampu mencetak lahan pertanian dan menurunkan alih fungsi lahan pertanian, dan dapat menjadikan kabupaten HST sebagai daerah Swasembada pangan,” harap politisi PKS ini.

Sedang narasumber lain, Hj. Laila Irnawati (Angota DPRD Kabupaten HST) dan H. Iberahim, S.Pd (Kepala Desa Paya Besar) membenarkan mengenai hal-hal tersebut.

Karena berharap, masyarakat dapat membantu pemerintah untuk mewujudkannya, terutama dalam melindungi lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca