Tanah Laut, Koranpelita.com
Pengelolaan cadangan pangan merupakan hal yang penting untuk mengantisipasi keadaan darurat dan kerawanan pangan yang diakibatkan oleh musim panceklik, bencana alam maupun lain sebagainya.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo, saat menggelar Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel di Aula Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Senin (9/5/2022) siang.
Dihadapan peserta yang hadir, Imam mengatakan, tujuan sosisaliasi perda diatas, selain untuk lebih diketahui secara luas, juga untuk mengedukasi para petani di Desa Bingkulu akan pentingnya pengelolaan cadangan pangan.
“Jadi segala jenis penyebab keadaan darurat notabene tidak terduga dan sewaktu-waktu dapat terjadi secara tiba-tiba, makanya saya memilih Desa Bingkulu ini sebagai tempat sosialisasi penyebarluasan perda, karena seperti kita ketahui bersama di sini termasuk penghasil pangan yang cukup besar,” kata Imam.
Ketua Komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini juga menyambut baik adanya rencana para petani warga Desa Bingkulu untuk membuat lumbung desa sebagai upaya untuk menanggulangi permasalahan pangan.
“Sebagai wakil rakyat saya akan menindaklanjuti dan mendukung niat baik para warga ini,” sebut Anggota Fraksi PDI-P di DPRD Kalsel ini.
Kepala Desa Bingku, Fajar Sadik, menyambut baik kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan perda yang laksankan oleh wakil rakyat tingkat provinsi itu.
Karena lanjut Fajar Sadik, banyak hal yang didapat dan sangat bermanfaat untuk para petani di desa yang dia dipimpin. (pik).