Tanah Laut, Koranpelita.com
Untuk memberikan informasi mendalam dan penyebarluasan materi Peraturan daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Mariana S A B, menggelar sosialisasi
Di Desa Maluka Baulin, Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut, provinsi setempat, Selasa (10/5/2022).
Sosialiasi Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hari itu diikuti puluhan kaum ibu dan pemudi serta menghadirkan nara sumber, Nelly Ariani, SH, MH selaku aktivis perempuan dan anak di Kabupaten Tanah Laut.
Hj Mariana, menyampaikan ungkapan terima kasih atas kepada warga yang hadir dan antusias mengikuti kegiatan.
“Saya berterima kasih kepada warga Desa Maluka Baulin yang sudah menyambut dan menerima kedatangan saya dan rombongan” ucap Hj. Mariana.
Sedang Nelly Ariani, menjelaskan tentang pentingnya masyarakat khususnya kaum perempuan mengetahui dan mengenal Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Anak ini untuk meminimalisir potensi tindak kekerasan dalam rumah tangga khususnya dan di masyarakat pada umumnya.
“Perda ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami khususnya kaum perempuan,” kata Nelly Ariani.
Salah satu warga Maluka Baulin, Siti Aminah, mengungkapkan rasa terima kasih atas kedatangan Hj. Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana beserta rombongan.
“Saya mewakili warga Baulin mengucapkan terima kasih dan kami berharap kunjungan ini bisa berlanjut pada kunjungan berikutnya”. ucap Siti Aminah.(pik)