Tanah Bumbu, Koranpelita.com
Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional, yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan atau pencegahan bencana sebelum pada saat maupun sesudah terjadinya bencana.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), M Syaripuddin, pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang digelarnya, di Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu provinsi setempat, Senin (9/5/2022).
Dihadapan puluhan peserta yang terdiri dari Ormas seperti Banser Ansor dan Baguna Tanah Bumbu hari itu, M Syaripudin menyebutkan, penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel dalam pelaksanaannya perlu secara terencana terpadu dan terkoordinasi yang baik dengan Perda itu sendiri.
“Untuk itu saya perlu masukan dari Ansor, Banser dan Baguna yang telah beberapa kali terjun kelokasi bencana hingga peraturan daerah ini benar benar bisa melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana,” kata M Syaripuddin.
Karena itu lanjut wakil rakyat yang akrab disapa Bang Dhin ini, sejak diundangkan pada tahun 2017 Perda ini diharapkan dapat menjadikan payung hukum yang efektif bagi upaya pemerintah daerah bersama masyarakat dalam penanggulangan bencana. (pik)