Banjarmasin, Koranpelita.com
Mengawali masuk kerja pertama pasca libur lebaran, pelayanan publik di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berjalan normal.
Pelayanan publik yang dimaksud antara lain yaitu, menerima surat
masuk, menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), melayani administrasi Perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus, melayani tamu dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH, dalam rilisnya Senin (9/4/2022).
Menurut dia, pelayanan publik ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut dilaksanakan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang berada di lobby kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, yang
telah dibuka pada hari ini dan beroperasi secara nomal sejak pukul 07.30 Wita.
Selain merupakan suatu kewajiban dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang merupakan institusi penegak hukum dalam menjalani tugas dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, hal ini juga merupakan pelaksanaan
dari perintah Jaksa Agung RI untuk segera melaksanakan pelayanan publik di masing-masing Kantor
Kejaksaan di seluruh Indonesia di hari petama setelah menjalani masa cuti bersama hari ldul Fitri 1443 H.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Dr. Mukri SH MH M.H, secara langsung
melakukan pemantauan guna memastikan pelaksanaan pelayanan publik telah kembali berjalan normal.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kalsel yang memiliki urusan terkait pelayanan hukum di Kantor Kejati Kalsel, bahwa sejak hari ini di awal masuk kerja pelayanan di PTSP Kejati setempat telah berjalan normal dan dalam pelaksanaan pelayanannya tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. (pik)