Tanah Bumbu, Koranpelita.com
Optimalisasi penerimaan kas daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari tahun ke tahun diharapkan terus meningkat.
Salah satu pendorong agar harapan pendapatan mampu terkontraksi positif maka langkah kongkritnya adalah melakukan sosialisasi regulasi terkait secara intens kepada masyarakat sebagai wajib pajak.
Kali ini, Anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, kembali melakukan sosialisasi perundang-undangan (sosper) tentang pajak daerah kepada konstituennya di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (9/5/2022).
“Tentunya agar bisa diaplikasikan serta dapat dengan mudah dipahami masyarakat langkahnya adalah dengan mensosialisasikannya. Semoga dengan keberadaan perda ini dapat membantu meningkatkan PAD Kalsel,” sebut M Yani Helmi.
Wakil Ketua komisi II membidangi ekonomi dan keuangan ini menjelaskan, maju dan berkembangkannya pembangunan di Kalsel tak lepas dari peran masyarakat yang terus ikut mendukung serta memberikan kontribusinya terhadap perpajakan di daerah ini.
Karenanya, dengan disosialisasikannya perda ini akhirnya masyarakat mengerti apa fungsi dari pajak yang dibayarkan ke pemerintah.
” Yang jelas kontribusinya tidak lain untuk pembangunan dearah,” kata anggota Fraksi Golkar ini.
Dia menambakan, meski diketahui perpajakan daerah yang wajib dibayarkan setiap tahunnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Naman Kendaraan Bermotor (BBN-KB), namun, ia menyebutkan, masih banyak penerimaan kas daerah yang dapat dimanfaatkan.
“Kita ketahui saat ini ada Pajak Air Permukaan (PAP) selain itu ada Bahan Bakar Kendaraan Berrmotor (BBKB) dan paling lengkap lagi adalah pajak rokok,” beber pria yang akrab disapa Paman Yani ini.
Sedang Kepala UPPD Samsat Kotabaru Muhammad Fahmi Arif menjelaskan, peran agar optimalisasi pajak daerah dapat terkontraksi positif tentu pihaknya akan mempererat koordinasi dengan mitra kerja serta lebih memaksimalkan lagi fasilitas layanan yang telah disediakan Pemprov Kalsel.
“Yang jelas kami bermitra dengan kepolisian serta Jasa Raharja. Selain itu, kami terus memaksimalkan layanan di kantor induk, Samsat Kotabaru juga akan menambah jam pelayanan di mobil Samsat Keliling (Samkel) agar penerimaan kas daerah mampu meningkat lagi dengan sejumlah dorongan fasilitas yang diberikan,” jelasnya.
Terkait pemaksimalan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP), Kepala Seksi (Kasi) Pendapatan Lainnya (PL) UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah menyebut, seiring dengan terbitnya Pergub Nomor 38 Tahun 2021 tentang perolehan nilai tarif Pajak Air Permukaan (PAP) secara keseluruhan penerimaan di instansinya melonjak drastis seiring diterapkannya aturan ini.
“Sampai dengan saat ini kalau dilihat secara nominal penerimaan di UPPD Samsat Batulicin sudah mengalami peningkatan sekitar 25 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini terlihat pada pendapatan di triwulan pertama karena ada perda baru tadi,” tuturnya.
Kendati saat ini tak semua perusahaan yang melaksanakan pembayaran, Indra menegaskan, perluasan ke sejumlah perusahaan yang belum terjamah UPPD Samsat Batulicin akan terus dilakukan agar ke depan penerimaan ini dapat tercapai secara maksimal.
“Saat ini kami masih melakukan ekstentifikasi (perluasan) ke perusahaan dalam upaya mencari wajib pajak baru,” bebernya.(pik)