Semarang,koranpelita com
Untuk mengantisipasi arus balik lebaran PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan KA Ciremai dengan relasi Semarang Tawang – Bandung PP mulai Rabu (4/5/ 2022). KA Ciremai akan dioperasikan selama 6 hari, mulai Rabu ini sampai dengan Senin 9 Mei 2022.
Meski sebelumnya sudah ada KA Harina yang melayani pelanggan pada relasi Semarang menuju Bandung maupun sebaliknya. KAI mencatat okupansi dari KA Harina pada masa arus balik angkutan lebaran, khususnya pada tanggal 4- 9 Mei okupansinya sudah mencapai 100 persen.
” Melihat tingginya animo masyarakat menggunakan KA Harina dari dan menuju Semarang maupun Bandung tersebut, KAI mengoperasikan KA Ciremai,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro dalam releasnya, Selasa (3/5/2022).
Menurutnya, dijalankannya KA CIremai ini untuk mengakomodir permintaan masyarakat, yang ingin melaksanakan mudik lebaran dari dan menuju Kota Semarang maupun Kota Bandung menggunakan transportasi kereta api.
” Hal ini sekaligus KAI tunjukkan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, khususnya di masa angkutan lebaran tahun 2022,” jelas Kris.
KA Ciremai, lanjutnya, merupakan kereta api dengan kelas bisnis dan eksekutif, dengan kapasitas sebanyak 420 tempat duduk. Untuk tarif, pada KA Ciremai akan diberlakukan tarif batas bawah dan tarif batas atas, dengan harga mulai Rp 230.00-Rp 270.000 untuk kelas bisnis, dan Rp 330.000-Rp 380.000 untuk kelas eksekutif dengan relasi Semarang Tawang – Bandung maupun sebaliknya.
Meski demikian, jadwal keberangkatan KA Ciremai dari Stasiun Semarang Tawang adalah pukul 07.15 WIB dan tiba di Stasiun Bandung pukul 14.56 WIB. Sedangkan keberangkatan dari Stasiun Bandung adalah pukul 16.25 WIB dan tiba di Stasiun Semarang Tawang pukul 23.58 WIB.
” Untuk pemesanan tiket pada KA Ciremai ini, sudah bisa dipesan mulai Selasa 3 Mei 2022 melalui aplikasi KAI Access, website KAI, serta seluruh channel penjualan lainnya,”paparnya.
Dijelaskan, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan KA jarak jauh, agar memperhatikan persyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
” Calon pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining covid-19, bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam, sedangkan yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam.”
Sementara itu, bagi calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam, sedangkan calon penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes PCR, namun didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
” KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
Menurut dia, kereta api memiliki keunggulan dibandingkan moda transportasi darat lainnya seperti bebas macet, tepat waktu, lebih nyaman dan aman, serta mampu mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan atas kepercayaannya menggunakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan untuk kembali ke kampung halaman pada masa mudik Lebaran tahun ini,” tutupnta.(sup)