Banjarmasin, Koranpelita.com
Peduli masyarakat kurang mampu yang tersandung hukum, Kejaksaan tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui bidang Perdata dan Tatausaha Negara (Datun) menggelar sosialisasi Bantuan Hukum, di Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, provinsi setempat, Kamis (21/4/2022).
Dengan tema untuk Meningkatkan Kesadaran dan Pengetahuan Masyarakat Tentang Hukum melalui Pemenuhan dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara, sosialiasi disampaikan oleh
Fadillah, SH, MH. selaku Koordinator pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kalsel.
Dihadapan puluhan masyarakat yang hadir Fadillah menjelaskan terkait dengan hak warga negara dalam mendapatkan bantuan hukum bagi warga negara yang bersengketa atau menghadapi permasahan hukum.
Narasumber juga menjelaskan terkait sosialisasi pojok pelayanan hukum yang tersedia dan berada di kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Menurut Fadillah hal itu dinilai penting karena diketahui keberadaan pojok pelayanan hukum tersebut merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara dan saat ini belum dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
“Penyebabnya masih banyak masyarakat di Kalimantan Selatan yang belum mengetahui keberadaan fasilitas pojok pelayanan hukum tersebut,” kata dia.
Di juga menjelaskan kegiatan sosialiasi yang dilaksanakan hari ini merupakan hasil kerjasama antara Kejati Kalsel dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalsel guna peningkatan pelayanan hukum bagi masyarakat di provinsi ini.
Pimpinan Kejati Kalsel Selatan berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, dikarenakan kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk pelayanan hukum berupa pemberian edukasi bagi masyarakat Kalimantan Selatan akan hak warga negara dalam penerimaan bantuan hukum sekalipun warga negara tersebut tergolong tidak mampu dan pemberian informasi adanya pojok pelayanan hukum yang diperuntukan bagi masyarakat provinsi Kalimantan Selatan dan tentunya sangat berguna bagi masyarakat. (pk)