Pelanggan KA Usia 6-17 Tahun Sudah Vaksin Kedua Tidak Perlu Menunjukkan Hasil Swab

Semarang,koranpelita.com

Bagi pelanggan Kereta api jarak jauh mulai 20 April 2022, berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Menurut Manager Humas KA Daop 4 Semarang Krisbiyantoro,  aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022, tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

” Hanya untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam,” ujarnya dalam releasnya, Kamis (21/4/2022).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Meski demikian, lanjut Kris, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi, untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

” Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket, melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima,” paparnya.

Dengan penetapan persyaratan ini, tambahnya, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini Aman dan Sehat.

” KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI yaitu di Klinik Mediska hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.”

Dia menjelaskan, KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Sampai dengan 21 April, di wilayah KAI Daop 4 Semarang telah menjual 347.283 tiket KA Jarak Jauh atau 59,6% dari total tiket yang disediakan sebanyak 581.340 tiket. Tanggal keberangkatan favorit masyarakat dalam masa angkutan lebaran ini, untuk arus mudik yaitu 28, 29, 30 April, dan 1 Mei, sedangkan untuk arus balik yaitu 6, 7 dan 8 Mei.

” Yang jelas, KAI melihat tiket kereta pada masa Angkutan Lebaran secara umum masih cukup banyak tersedia. KAI mengimbau kepada masyarakat untuk mencari tanggal dan rute alternatif, jika KA yang diinginkan telah habis tiketnya. Keberangkatan di tanggal alternatif tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar masyarakat mudik lebih awal,” katanya

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access, yang akan membantu memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan.

” Hingga kini KAI masih menyelenggarakan promo KAI Access Ramadan Festive 2022, yang masih berlangsung hingga 21 April 2022 untuk keberangkatan 20 April s.d 13 Mei 2022. Promo ini hanya berlaku untuk pembelian melalui aplikasi KAI Access,” pungkasnya.(sup)

About suparman

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca