Kajati Kalsel DR Mukri SH MH, Bersama Jajaranya Saat Hadiri Ekspos Perkara Secara Virtual, Bersama JAMPidum Kejaksaan Agung RI, Kamis (21/4/2022)

JAMPidum Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, 3 Perkara di Lingkungan Kejati Kalsel

Banjarmasin, Koranpelita.com

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) pada Kejaksaan Agung RI, DR Fadil Zumhana, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative tiga kasus yang ditangani dilingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose secara virtual Kamis (21/4/2022), dihadiri Kepala Kejati Kalsel, DR Mukri SH MH, Wakajati Kalsel, Ahmad Yani SH MH serta Asisten Pidana Umum, Indah Laila SH MH.

Tiga kasus yang dihentikan pertama, perkara pencurian senilai Rp 4 juta 800 ribu, atas nama terdakwa Muhammad Ainul Yakin Bin Muhammas Syaifulah Pasal 362 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

“Syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif  terpenuhi karena, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Telah ada kesepakatan Perdamaian antara korban dengan Terdakwa. Masyarakat merespon positif,” sebut Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH, dalam rilisnya, Kamis (21/4/2022).

Kedua, perkara pencurian senilai Rp 3 juta 650 ribu, atas nama terdakwa Muhammad Irwan Fadilah Bin Ardiansyah, Pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif  terpenuhi karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman tindak pidana dibawah lima tahun.
Kemudian telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan terdakwa dengan cara mengganti kerugian korban, mengembalikan barang yang diambil dari korban dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa.

Terakhir, perkara penganiayaan, atas nama terdakwa Supandi Als Ikas Bin Sahidun (alm), Pasal 351 Ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri Tabalong.

Syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif  terpenuhi karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.Terdakwa belum pernah dihukum, dan ancaman tindak pidana yang disangkakan dibawah lima tahun.

Selain itu kepentingan saksi korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana terdakwa usia sudah lanjut ( 66 Tahun) dan korban juga memaafkan sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.

“Semua perkara yang disetujui oleh JAMPIDUM telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative”, jelas Novelino.(pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca