Anggota DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH (tengah peci hitam) Saat bersama Warga Desa Rimbun Tulang Kecamatan Kuripan Kabupaten Batola Usai Sosialisasi (poto : Ist)

Karli Hanafi: Empat Pilar Kebangsaan Jadi Panduan Dalam Ketatanegaraan, Wujudkan Bangsa Negara Adil Makmur Sejahtera dan Bemartabat

Barito Kuala, Koranpelita.com

Keberadaan ‘Empat Pilar Kebangsaan’ merupakan kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Selain harus dipahami, karena menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kalsel, Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH, MH, saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Desa Rimbun Tulang Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala (Batola) Jumat (8/4/2022).

Dengan tema “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” Karlie menjabarkan, Empat Pilar Kebangsaan terdiri dari Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.

Kesemua diatas, menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

Empat pilar tersebut lanjutnya, tidak dimaksudkan memiiki kedudukan sederajat, setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda.

“Empat Pilar Kebangsaan ini merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kokoh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri demi tercapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” jelas politisi senior partai Golkar itu.

Kegiatan kali ini juga menghadirkan nara sumber Staf Ahli DPRD Kalsel H Puar Junaidi, S.Sos, SH MH, serta dihadiri Kepala Desa Rimbun Tulang Kasbi beserta sekitar 50 orang warga setempat.

Dalam paparannya Puar Junaidi menyebutkan, Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara yang memiliki fungsi sangat fundamental dan juga disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Pancasila kara dia, bersifat yuridis formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Paancasila.

“Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan, artinya Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia serta merupakan rujukan, acuan, sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa,” bebernya.

Puar juga menambahkan, secara panjang lebar arti yang terkandung dari sila-sila Pancasila, termasuk makna yang terkandung pada lambangnya dan penjelasan mantan anggota DPRD Kalsel ini disimak dengan serius oleh peserta sosialisasi. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca