Jepara,koranpelita.com
Belum satu minggu kejadian yang menimpa seseorang anak yang dilakukan pelecehan seksual oleh orang lain. Kali ini, Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.
Perlakuan yang dinilai sangat biadap oleh para tersangka ini, benar- benar memperlakukan pelecehan yang diluar kemanusiaan.
Dalam kasus ini delapan orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, lima sudah tertangkap. Tiga tersangka lain masih buron (DPO) dan lima orang yang sudah tertangkap ditahan di rutan Mapolres Jepara, yaitu AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), kelima pemuda tanggung tersebut adalah warga Pecangaan Jepara.
“Mereka ditangkap karena dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak yang masih berusia 15 tahun,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH saat konferensi pers dengan awak media, Rabo (06/04/2022).
Kapolres menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan. “Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban,” jelas Kapolres.
Dijelaskan, kronologi kejadian itu bernula pada hari Jumat 18 Maret 2022, korban main ke rumah tersangka AA,. Kemudian tersangka AA merayu korban, sehingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka.
” Setelah itu disusul oleh MA, mendatangi korban dan memaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Selanjutnya, korban pulang oleh AA.”
Tak berhenti disitu, pada hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekitay pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah MS karena diundang. Pada saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras, kemudian korban dipaksa untuk meminum miras. Pada saat bersamaan datang tersangka lain yaitu, N, RA, RI, AS dan MF ke rumah MS.
” Pada saat korban merasa pusing (mulai mabuk), korban disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut,”ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim AKP M Fahrur Rozi menambahkan, pada saat kejadian itu, karena waktu sudah tengah malam, korban kemudian diajak menginap ke irumah tersangka AS oleh tersangka MS.
” Pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut, M Fachrur Rozi, kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi dan tim resmob Polres Jepara bersama keluarga korban mencari para tersangka.
” Dalam waktu yang tidak lama akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses,” jelas Kasat Reskrim.
Para pelaku pun,lanjut Rozi, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(dik)