Banjarmasin, Koranpelita.com
Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi berulang-ulang di SPBU, namun di jual kembali melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh Pemerintah, delapan orang pelangsir ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan selama kurun bulan Maret 2022, atas kerjasama antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polres Jajaran dan berhasil mengamankan sebanyak 3.075 liter solar dengan total kerugian mencapai Rp 14.182.500.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i, saat dikonfirmasi Selasa (5/4/2022) mengatakan, modus saat melakukan pengisian, para pelaku menggunakan jerigen dan drum kosong hingga mobil yang dimodifikasi pada tangkinya agar bisa menampung banyak BBM jenis solar.
“Kedelapan pelaku tersebut berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR, mereka ditangkap dilokasi dan wilayah berbeda,” sebutnya.
Selain mengamankan 3.075 liter Solar, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti mobil dan truck lengkap dengan STNK, struk pembelian, jerigen, drum, tangki modifikasi, pompa air.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang merubah pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.(zul/pk)