Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk mengantisipasi dan menghidari kekeliruan serta lebih luasa mendorong kinerja perusahaan, PD Baramarta bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menandatangani kesepakatan bersama pendampingan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PerdaTun).
Kegiatan penandatangan dilakukan oleh Direktur Utama PD Baramarta Rachman Agus, bersama Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri SH MH, di Aula Anjung Papadaan Kantor Kejati di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022) siang.
Kajati Kalsel, melalui Asisten Bidang Perdata dan Tatausaha Negara (Asdatun) Firmansyah Subhan SH MH, usai kegiatan mengatakan, pendampingan yang diberikan kepada PD Baramarta yaitu terkait dengan legal asistensi (LA), yang dalam perjalanannya nanti, akan memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum kepada perusahaan daerah itu, termasuk untuk mengevaluasi sejumlah kontrak kerja perusahaan, sehingga nantinya akan bisa menggiring PD Baramarta menjadi lebih baik lagi, yangmana selama ini dirasa belum memenuhi target dan keinginan.
“Dengan adanya pendampingan perdata dan tatausaha negara, maka kita akan selalu bekoordinasi dan besinergi bagaimana nanti PD Baramarta ini dapat mencapai target kinerja yang diinginkan,” jelas Firmansyah.
Dirut PD Baramarta Rachman Agus, menyatakan sangat berterimakasih dan merespon positif kerjasama yang disepakati.
Dari itu, pihaknya pun mengajukan MoU melalui Asdatun yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala KejaksaanTinggi.
“Kita ingin berusaha itu sesuai dengan koridor hukum yang ada. Dan kita juga akan mengevaluasi apa yang sudah berjalan terdahulu,” kata Rachman Agus yang menjabat dirut efektif satu tahun berjalan.
Diapun menyatakan akan mencoba membenahi kinerja perusahaan baik secara internal maupun eksternal, salahsatunya menjalin kerjasama dengan kajaksaan tinggi dalam bidang pendampingan hukum.
Terlebih dalam waktu yang tak lama lagi, PD Baramarta akan merubah status badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT) daerah (Perseroda) yang nantinya bisa memperluas kerjasama dengan pihak luar maapun melakukan diversifikasi usaha, termasuk membuat anak perusahaan.
Dalam perjalanan berusaha nantinya, tentunya tak ingin ada kekeliruan atau melenceng dari koridor hukum. Sehingga penting untuk meminta asistensi agar tak salah langkah.
Terkait sejumlah kontrak kerja yang sudah berjalan, lanjut Rachaman Agus lagi, nantinya akan dievaluasi kembali. Jika yang menguntungkan akan tetap lanjut. Sedang yang merugikan dan tak memberikan kontribusi kepada perusahaan akan diberikan peringatan hingga penghentian dan pencabutan kerjasama.(pik)