Banjarmasin, Koranpelita.com
Sebagai upaya optimalisasi peran dan fungsi, Kantor DPD RI di daerah, Sekretariat DPD RI di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). menyelenggarakan Webinar Nasional dengan Tema “Peran Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi sebagai Rumah Aspirasi Masyarakat dan Daerah” Selasa, 29 Maret 2022.
Kegiatan yang ditayangkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DPD RI (kabarsenator) tersebut juga menghadirkan dua Narasumber yang tak asing, khususnya di telinga masyarakat Kalsel, diantaranya, H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, S.E., M.M atau yang lebih akrab disapa Habib Banua yang juga Anggota DPD RI dari Kalsel, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) sebuah alat kelengkapan DPD RI yang membidangi pengawasan dan pemantauan terhadap Perda dan Raperda,.
Kemudian, Prof. H. Denny Indrayana, S.H., L.LM., Ph.D. pakar hukum tata negara, “putra banua” yang pernah duduk sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM RI pada masa pemerintahan Presiden RI keenam.
Dalam sambutannya, Dr. Rahman Hadi, M.Si. selaku Sekretaris Jenderal DPD RI menyampaikan bahwa sejatinya keberadaan Kantor DPD RI sendiri tak lepas dari amanat Pasal 252 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 jo. UU No.13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan bahwa “Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di Ibukota provinsi daerah pemilihannya.” Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, diperiode Sekretariat Jenderal yang ia pimpin saat ini berkomitmen untuk mempercepat proses pembentukan Kantor DPD RI di daerah menjadi definitif sehingga tugas-tugas pelayanan kepada anggota DPD RI di daerah dapat berjalan lebih optimal, kendati masih mengadapi kendala khususnya anggaran yang terbatas.
Disisi lain, Muhamad Ilham Nur Rizal, SH., MBL, selaku Kepala Sekretariat Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan yang bertindak selaku moderator webinar juga menambahkan bahwa Kantor DPD RI di daerah harus dimaknai sebagai upaya mendekatkan anggota-anggota DPD RI kepada konstituen, sehingga perjuangan aspirasi dan advokasi kepentingan daerah pada tingkat pusat dapat dengan cepat tersalurkan.
Dalam paparannya, Habib Banua menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan pada level nasional harus bermuara dari aspirasi masyarakat di daerah. Oleh karenanya, mekanisme kegiatan dukungan oleh Kantor DPD RI di daerah harus mampu menjembatani kepentingan tersebut.
“Salah satu contoh sukses adalah RUU tentang Daerah Kepulauan, yang masuk kedalam prolegnas dan saat ini sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah bersama DPD RI” terangnya.
Dalam konteks pengawasan Perda dan Raperda oleh DPD RI sebagaimana ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, Habib Banua menekankan peran Kantor DPD RI di daerah yang strategis. Oleh karenanya mekanisme kerja dan dukungan terhadap sumberdaya aparatur di Kantor DPD RI di daerah harus terus ditingkatkan, seperti mengisi aparatur Kantor DPD RI di daerah dengan kualifikasi sarjana hukum, ilmu politik, dan administrasi negara.
Prof. Denny Indrayana dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pembentukan Kantor DPD RI di daerah tidak hanya dimaknai sebatas bangunan fisik semata, namun lebih dari pada itu, fungsi-fungsi representasi harus dapat tercerminkan dari Kantor DPD RI di daerah. Oleh sebab itu, senada dengan Habib Banua, Prof Denny menekankan bahwa mekanisme kerja Kantor DPD RI di daerah harus fleksible, cair, dan tidak terlalu birokratis, sehingga akan lebih mendekatkan anggota DPD RI dengan konstituennya.
Lebih lanjut, Kantor DPD RI di daerah juga harus mampu menjadi contoh bagi Lembaga/instansi lain di daerah dalam melawan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan menjadi centre of anti-corruption dan mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Webinar ini sendiri diikuti oleh pegawai Sekretariat Jenderal DPD RI baik ditingkat pusat maupun di daerah, mahasiswa, Lembaga swadaya masyarakat, dan jurnalis. (pik)