ICIE 2022, Pengetahuan Pembayaran Zakat Umat Islam Menggunakan Elastisitas Antara Pendapatan dan Pengeluaran Zakat

Sekolah Tinggi Ekonomi Bisnis Islam Syari’ah Bina Mandiri Cileungsi (STEBIS Bina Mandiri) mengirimkan tim dalam seminar  The 1st International Cpnference on Islamic Economic 2022 bertema The Acceleration of Islamic Economic, Development and Growth in The Era of Disruption yang diselenggarakan Intelectual Assosiation for Islamic Studies (IAFORIS) bekerjasama dengan IAI Nasional Laa Roiba dan STAI DUBA Madura yang dilaksanakan melalui Webinar Zoom Sabtu (26/3). Seminar Internasional ini diikuti ratusan akademisi dari 40 kampus dalam dan luar negeri.

Tim STEBIS yang berjumlah 4 orang, yaitu Ibu Destiana Kumala, S.Kom., M.M., Rizky Maulana Putra, M.E., Muhammad Salman Al Farisi, M.E., Sawqi Sa’ad El Hasan, S.Hum., M.Si. Dalam seminar tersebut tim dari STEBIS mempresentasikan tentang Pengetahuan Pembayaran Zakat Umat Islam Menggunakan Elastisitas Antara Pendapatan dan Pengeluaran Zakat. Dimana zakat profesi adalah zakat yang dimiliki oleh umat Islam yang sudah bekerja dan memenuhi nisab. Zakat Profesi baru dikembangkan di Indonesia pada tahun 2002 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang zakat profesi, sehingga masyarakat mengeluarkan zakat lebih banyak sekali dalam setahun. Berdasarkan fakta tersebut, realisasi kegiatan zakat profesional tidak memiliki potensi instrumen zakat secara umum, terutama bagi masyarakat muslim yang bekerja di sektor jasa dan pertanian. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian yang lebih mendalam untuk dapat mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan muzakki untuk membayar zakat khususnya zakat profesi.

Dengan menggunakan 126 responden muslim yang bekerja dan memiliki gaji yang diwajibkan nisab gaji yang memenuhi nisab zakat profesi. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini terutama adalah pengeluaran zakat dan pendapatan dari pekerjaan (upah). Namun, untuk meningkatkan kekokohan model, kami menggunakan variabel pengontrol lain seperti jenis kelamin (laki-laki atau perempuan), usia, tingkat pendidikan (SMA, Perguruan Tinggi, dll), jenis pekerjaan (sektor swasta, sektor publik, atau wirausahawan).

Dari hasil penelitian, dapat dikatakan bahwa umat Islam di dataset tidak mematuhi hukum Islam tentang ambang batas zakat profesional (2,5%) karena mereka tidak berusaha untuk mencocokkan pengeluaran zakat mereka sebagai peningkatan pendapatan mereka dengan satu -untuk-satu rasio. Sederhananya, responden tidak meningkatkan pembayaran zakat profesi mereka ketika pendapatan mereka meningkat. Hal itu bisa terjadi ketika literasi zakat di kalangan umat Islam di Indonesia masih rendah.

Zakat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah melalui Baznas harus menerapkan kebijakan atau program untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bagaimana membayar zakat dengan benar. Baznas harus memperluas sosialisasi dan perhitungan zakat bagi umat Islam yang menjadi muzakki (yang pendapatannya melebihi nisab zakat).

About editor

Check Also

JELANG CORPAT PHILINDO XXXVIII DAN PORT VISIT TMP INDOMALPHI 2024, TNI AL SAMBUT KEDATANGAN KAPAL PERANG FILIPINA

Jakarta, Koranpelita.com TNI AL dalam hal ini Komandan Pangkalan Utama TNI AL VIII (DanLantamal VIII) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca