Banjarmasin, Koranpelita.com
Sudah lebih satu bulan, laporan dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan puluhan ABG pelajar yang dilakukan seorang warga Pelambuan berinisial NH (18), yang disampaikan kepada pihak Polresta Banjarmasin, hingga kini belum ada kelanjutannya.
Hal itu tentunya menjadi pertanyaan besar bagi para korban yang menginginkan ada kejelasan atas kasus yang merugikan mereka sekitar Rp 35 juta.
Mewakili rekan lainya, salahsatu pelapor berinisial PS mengatakan, rekan-rekan korban sangat berharap pihak kepolisian sudah tindaklanjut laporan yang mereka disampaikan pada 17 Februari 2022 lalu, sudah ada perkembangannya.
Sehingga ada kejelasan antar kedua belah pihak (pelapor dan terlapor)
“Sejauh ini terlapor tidak ada membuat surat perjanjian atau mencicil sesuai yang dijanjikan sebelumnya. Jadi kami sangat berharap sudah ada perkembangan dikepolisian,” harap FS.
Dari pantauan Koranpelita.com sejak terbitnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertanggal 17 Maret 2022 lalu hingga kini memang masih belum ada perkembangan, termasuk pada monitor website sp2hp.bareskrim.polri.do.id.
Salahsatu petugas Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolresta Banjarmasin, dikonfirmasi Koranpelita.com, Jumat (25/3/2022) siang, enggan menjelaskan.
Menurut petugas tersebut, Standar Operasional (SOP) perkembangan laporan hanya boleh diberikan kepada pelapor. Kecuali jika mendapatkan izin terlebih dahulu dari kasat reskrim setempat.
Karena itu, awak media pun mencoba menunggu kasat reskrim guna konfirmasi lebih lanjut.
Sayangnya, meski cukup lama menunggu hingga Pukul 15.00 Wita, untuk bisa bertemu pejabat berkompeten tersebut, namun gagal karena kasat reskrim sedang keluar kantor.
“Beliau tadi keluar makan, silahkan tunggu,” ucap petugas yang enggan namanya disebut. (zulvan/pk)