Kajati Kalsel, Dr Mukri SH MH, Bersama Kakanwil Kemenag Kalsel, DR.H.Muhammad Tambrin, M.MPD

Optimalkan Tugas dan Fungsi, Kemenang se Kalsel Tandatangani Kesepakatan Bersama Dengan Kejati dan Kejari se Kalsel

Banjarmasin, Koranpelita.com

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menandatangi “Kesepakatan Bersama” dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.

Penandatangan kesepakatan bersama yang dilaksaanakan di Hotel Ratan Inn Banjarmasin, Kamis (24/3/2022) itu juga dilakukan oleh seluruh kantor Kemenag kabupaten/kota dan di Kejaksaan Negeri (Kejari) sekabupaten/kota se Kalsel.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri SH MH, dalam rilis yang disampaikan Kasi Penkum, Romadu Novelino SH MH, menyebutkan, instansi kementerian
bertindak sebagai pihak I dan Kejati Kalsel, sebagai pihak ke II.

Dilaksanakanya kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

“Yang jadi tujuan kesepakatan bersama pada hari ini yakni meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan,” sebutnya.

Adapun ruang lingkup penandatangan kesepakatan bersama ini, meliputi : 1. Pemberian bantuan hukum yaitu, tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili pihak pertama berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

2. Pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) di Bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari pihak pertama.

3. Tindakan hukum lainnya yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak pertama dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya.

Dalam hal teknis pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dapat dilaksanakan dengan didasarkan adanya permohonan tertulis yang sebelumnya disampaikan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel maupun Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Selanjutnya pemberian jasa bantuan hukum dapat dilaksanakan dengan dasar Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel maupun Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin kepada Kejati Kalsel.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat itu juga, Kajati Kalsel, DR. Mukri, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil dan seluruh Kepala Kemenag dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan untuk dapat membantu penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kejaksaan siap mengawal kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh lingkungan kementerian agama se Kalsel dan Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin,” sebut Kajati.(pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca