Jepara,koranpelita.com
Tempat pembuangan sampah alhir (TPA) desa Gemulung, pada April 2020 telah resmi ditutup oleh pemkab Jepara. Penutupan TPA tersebut, pada saat itu sempat terjadi kontroversi, karena pihak DPRD tidak menyetujuinya.
TPA sempat di buka kembali oleh DPRD karena adanya aspirasi masyarakat, dari daerah Jepara bagian selatan yang merasa terlalu jauh, cuma membuang sampah ke TPA Bandengan.
” Sampai sekarangpun warga Jepara bagian selatan, masih mengeluhkan hal tersebut,” kata H. Pratikno Wakil Ketua DPRD dari partai Nasdem ketika di temui saat sidak di eks TPA Gemulung. Jumat 18/03/2022.
Pratikno melakukan sidak untuk menyerap aspirasi serta melihat kondisi di lapangan. Kondisi TPA Gemulung pada saat disidak, tumpukan sampah sudah ditutup dengan tanah dan sudah ditumbuhi rumput dan perdu.
Wakil Ketua DPRD ini menjelaskan, bahwa penutupan TPA tersebut juga ada beberapa anggota DPRD beranggapan ada kepentingan dari pabrik besar yang bersebelahan dengan TPA tersebut., “Ini jelas ada kepentingan pabrik yang berada di sebelah TPA”, jelasnya..
Menurut politisi dari partai Nasdem, karena pihaknya pernah bertemu dengan salah seorang dari managerial pabrik, pada saat audiensi di Taman Sari (DPRD). Pihak pabrik siap membayar lahan untuk mengganti TPA Gemulung.,
“Jadi sebenarnya pihak pabrik, baik dan berlangsung jawab untuk kepentingan pabrik dan kepentingan umum lingkungan pabrik,” jelasnya.
Sementara itu, ketika sidak jalan menuju ke arah TPA Gemulung yang notabene ke arah belakang pabrik, sedang dalam perbaikan dan pelebaran. Hanya dari informasi biayanya dari CSR (Corporate Social Responsibility) pabrik tersebut. Hal ini seperti diungkapkan petinggi/kepala desa Gemulung Santoso yang pada saat itu bertemu di warung Kusbain dekat proyek jalan tersebut.
“Sudah enam tahun kami mengajukan dana ke pabrik untuk perbaikan jalan ini. Supaya bisa lebih baik untuk akses warga dan karyawan pabrik. Ini sudah ada perdesnya,” jelas Santoso..
Di warung Kusbain selain bertemu Santoso juga ada Kamituwo Desa Gemulung Aripin, Petinggi Desa Bugo dan beberapa warga.
Aripin menjelaskan, jalan yang sedang dibangun, dahulu adalah jalan setapak dan saluran air yang kemudian berubah jadi jalan dan selanjutnya digunakan sebagai akses ke TPA.
” Jalan tersebut adalah milik desa karena digunakan untuk akses ke TPA (sebelum ditutup), maka dimintakan konpensasi kepada Pemkab Jepara. Tetapi hanya mendapat 1m sebelah kanan dan kiri jalan,” katanya.
Pada saat ini jalan tersebut sedang dibangun menggunakan dana CSR dengan lebar 6 m. Legalitasnya sudah diajukan ke pemkab Jepara, akan tetapi belum mendapat tanggapan. Jika jalan tersebut sampai diakui pemkab Jepara dan bersertifikat maka pihak desa akan mem-PTUN kan.
“Jika sampai terjadi, jalan ini bersertifikat pemkab. Kami akan mem-PTUN-kan,”kata Aripin yang juga disetujui petinggi Santoso.
Meski demikian, lanjutnya, legalitas jalan ini harus tetap diurus dan diluruskan secara hukum serta diperjelas kepentingan warga dan pabrik. Agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Pada saat sidak H. Pratikno diikuti beberapa awak media, aktifis lingkungan hidup Aditya dari KAWALI, pemerhati lingkungan serta budayawan Jepara Ir. Mujiono serta pengusaha yang pernah jadi caleg dari partai Perindo Ir. Dedy Sugiyanto.(dik)