Banjarmasin, Koranpelita.com
Sebagai tindak lanjut program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah ll KPK RI,
melaksanakan rapat koordinasi, monitoring, dan evaluasi terkait program pencegahan korupsi di Bank Kalsel Kantor Pusat di Banjarmasin, Senin 14 Maret 2022.
Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahan, Shah Rizky Kurniawan, dalam rilis Senin (21/3/2022) menjelaskan, agenda rapat difokuskan pada penggajian bersih/kotor, penempatan dana pemda di BPD, laporan kredit dan penghapusan kredit tahun 2021 serta optimalisasi terkait pendapatan dan pemasangan alat rekam di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Adapun Tim KPK RI yang hadir, yaitu kasatgas pencegahan, Uding Juharudin. Spesialis korsup sebagai PIC Kalsel, Azril Zah. Spesialis korsup, Untung Wicaksono dan Spesialis Korsup, Ben Hardy Saragih.
Pihak Bank Kalsel, dihadiri direktur utama, Hanawijaya. Direktur kepatuhan, IGK. Prasetya. Direktur operasional, Ahmad Fatrya Putra. Direktur bisnis, Fachrudin, dan seluruh kepala divisi kepala cabang dan kepala cabang pembantu yang hadir secara virtual.
“Bagi kami, Kehadiran tim dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah Ill KPK RI ke Bank Kalsel adalah suatu kehormatan dan bentuk kepedulian dari rekan-rekan KPK sebagai tindaklanjut program pemberantasan korupsi terintegrasi di Wilayah Provinsi Kalimantan
Selatan, lebih khusus pada Bank Kalsel sebagai pengelola keuangan daerah” sebut Hanawijaya saat sambutan saat itu.
Bank Kalsel sebagai institusi yang para pemegang sahamnya merupakan kepala daerah di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan setoran modalnya berasal dari APBD
tentunya berkewajiban mengelola dengan baik sesuai dengan prinsip GCG atau tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan semangat budaya “speed And comply”, bisnis yang dijalankan oleh Bank Kalsel tidak semata mencari keuntungan. Namun bisnis yang berjalan sesuai rambu-rambu dan koridor peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Dikesempatan itu, Uding Juharudin juga berpesan agar Bank Kalsel
memastikan tidak ada tindak pidana korupsi baik dari pelayanan maupun operasional perbankan.
Salahsatu tindakan atau perbuatan yang melanggar aspek kepatuhan adalah tindak pidana korupsi. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa wajib untuk dicegah terutama agar hal tersebut tidak tumbuh di lingkungan Bank Kalsel sehingga pencegahannya pun perlu untuk dilakukan bersama-sama.
“Edukasi seperti yang dilakukan di Bank Kalsel ini, akan terus kami lakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga dapat meminimalisir terjadinya fraud dan mudah-mudahan setelah pertemuan ini semangat integritas dan semangat antikorupsi semakin tertanam pada seluruh Insan Bank Kalsel,”jelasnya.(pk)