Banjarmasin, Koranpelita.com
Pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada sebuah bank milik negara kantor cabang Marabahan, terus berlanjut.
Hari ini, dua orang saksi masing-masing, HS selaku relationship manager pemrakarsa dan MA yang merupakan relationship manager pemrakarsa, diperiksa tim penyidik tipikor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH, dalam rilisnya, Rabu (16/3/2022).
“Hari ini tim penyidik periksa dua orang sebagai saksi yaitu HS dan MA,” sebut Novel.
Keduanya diminta keterangan atas tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang
suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia ihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta
hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu Bank Milik Negara Cabang Marabahan,” jelas Novelino. (pik)