Banjarmasin, Koranpelita.com
Wakil rakyat di DPRD Kalsel, mendorong inisiatif pihak-pihak yang akan membangun dan pengembangkan sebuah pondok pesantren (ponpes) di provinsi setempat.
Hanya saja diingatkan, membangun ponpes sebagai lembaga pendidikan keagamaan, maka harus diperhatikan adalah pemenuhan syarat, seperti kelayakan yayasanya, dewan gurunya, kurikulum maupun pendanaannya.
Peringat tersebut, ditegaskan Anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad, usai Rapat Paripurna kesepakatan usulan Raperda inisiatif dewan, salah satunya tentang Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren, di Banjarmasin Rabu (9/3/2022).
“Saya melihat sangat marak sekali perkembangan pembangunan pondok-pondok pesantren ini di Kalsel sejalan dengan perkembangan dinamika keagamaan di daerah ini,” ujar Hasanuddin Murad.
Untuk itu, anggota Fraksi Golkar DPRD Kalsel inipun tak menginginkan jika pembangunan pondok-pondok pesantren ini tak penuhi syarat dimaksud. Sebab nantinya keberadaan ponpes-ponpes ini berpotensi bagai pribahasa ‘kerakap hidup di batu’. Artinya hidup segan mati tak mau, sementara yang jadi korban nantinya adalah anak didik.
Mantan Bupati Barito Kuala dua periode ini menambahkan, kendati saat ini perkembangannya cukup marak, namun perlu dicermati apakah ponpes-ponpes itu memenuhi syarat atau tidak. Karena jangan sampai anak-anak yang masuk ke ponpes yang tak memenuhi syarat malah jadi dirugikan.
“Sebab tujuan mendirikan lembaga pendidikan seperti ponpes-ponpes tentu dalam upaya untuk mencerdaskan anak-anak dalam menatap masa depan,” tegasnya.
Sedangkan peran Kementerian Agama (Kemenag), menurutnya Kemenag memang harus memperhatikan hal ini. Terlebih nanti adanya Perda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren, Kemenag dapat berkolaborasi dengan Pemprov Kalsel.
Sebelumya, dalam forum resmi Rapat Paripurna yang membahas usulan raperda inisiatif dewan pagi itu, Hasanudin Murad juga sempat menyampaikan intrupsi, untuk menegaskan agar DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk betul-betul mencermati poin hal diatas.
“Saya ingatkan kembali yang diperketat itu adalah soal yayasannya, agar nantinya diketahui siapa penyandang dananya, kemudian dewan gurunya sebagai tenaga pendidiknya serta kurikulumnya,” tegas Hasanuddin Murad (pik)