Jakarta, Koranpelita.com
Tim Asset Tracing Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, kembali melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, hingga 10 Maret 2022, tim penyidik JAMPidus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp 2.027.701.024.000.
Hal itu diungkap, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam rilis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Ramadu Novelino, Kamis (10/3/2022).
Dari nilai Rp 2 triliun lebih itu, terdiri dari delapan bidang tanah seluas 621.489 M2 yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 932.233.500.000, yang disita dari tersangka JD pada tanggal 9 Maret 2022.
Kemudian, unit mesin dan peralatan PT. Kertas Basuki Rachmat dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 500.000.000.000, yang disita dari tersangka JD pada tanggal 9 Maret 2022.
Selanjutnya, disita juga aset berupa tujuh puluh enam bidang tanah milik tersangka JD dan tersangka S dengan nilai estimasi aset sebesar Rp. 595.467.524.000, di beberapa tempat diantaranya di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sebelumnya, tim jaksa penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini,” sebut Kapuspenkum.
Tujuh tersangka masing-masing yaitu,
1. PSNM selaku mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.
2. DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).
3. AS selaku direktur pelaksana IV/komite pembiayaan dan selaku pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku direktur pelaksana tiga LPEI periode 2016 dan selaku komite pembiayaan (pemutus) group Johan Darsono.
4. FS selaku kepala divisi pembiayaan UKM 2015-2018.
5. JAS selaku Kepala kantor wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.
6. JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia.
7. S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.(pik)