Banjarmasin, Koranpelita.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita puluhan ribu liter merek minyak goreng kemasan disebuah gudang dikawasan Jalan Gubernur Soebardjo RT 06 Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar provinsi setempat, Jumat (4/3/2022) lalu.
Upaya penindakan tersebut dilakukan guna mencegah adanya kasus tindak pidana penimbunan minyak goreng yang sempat meresahkan masyarakat pada beberapa bulan terakhir, karena langka dan harga pasaran meroket tak terkendali.
Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, di dampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i, saat press realis, di Jalan Ahmad Yani KM. 4.5 Komplek Bina Brata Kota Banjarmasin, Selasa, (8/3/2022), menjelaskan kronologis.
Dimulai dari laporan masyarakat yang masuk, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel bergerak menggeledah sebuah gudang dijalan Gubernur Soebardjo desa Tatah Layap, hari Jumat 4 Maret lalu.
Saat penggeledahan berlangsung, sekitar seribu kardus berisi berbagai merek minyak goreng dengan jumlah dihitung mencapai 31.320 liter.
Didata lebih lanjut, terdapat merk Jujur 2.380 pcs. Bimoli 80 pcs. Sovia 7.820 pcs. Filma 1.050 pcs. Fortune 2.370 pcs. Fraiswell 410 pcs.dan Sania 2.740 pcs.
Atas temuan itu, polisi memperkirakan perbuatan ini tergolong penimbunan. Pasalnya, barang barang keperluan dapur itu terhimpun sejak tahun 2021 lalu.
“Memang penegasan dari pemerintah kita harus melakukan operasi pangan dan pasar. Alhamdulillah kita temukan ini untuk mengantisipasi adanya kelangkaan atau kenaikan harga dari minyak goreng apalagi menjelang bulan puasa. Kami optimalkan pengecekan terhadap bahan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat” tegas Suhasto.
Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan awal kepada para pelaku dan ternyata tidak didapati izin usahanya.
“Tidak memiliki izin, baik ditributor hingga gudang dan sebagainya. Jadi ada kemingkinan ini dilakukan untuk pribadi,” tegasnya.
Atas perbuatanya, para pelaku yang terlibat dijuncto pasal 29 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 11 ayat 2 perpres 71 tahun 2015, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling maksimal 50 miliyar rupiah untuk pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadinya kelangkaan.
Dari perbuatan diatas, ditetapkan satu tersangka berinisial Z dan beberapa orang yang masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui indikasi siapa saja yang terlibat dalam praktik penimbunan ini.
Sebelumnya, para penimbun nakal beralasan, jika barang tersebut tidak laku dijual.
Tapi dengan alibi yang tak masuk akal mengingat harga pasaran rata-rata Rp 15.000 hingga Rp18.000, sedang harga patokan dari pemerintah sendiri berkisaran Rp 11.000.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga berupaya mengelabui dengan cara menuliskan “kadaluwarsa pada bungkus kardus. Tapi, semua barang ditemukan dalam kondisi masih layak pakai alias belum expired.
“Menjelang puasa dan lebaran nanti kita benar-benar akan melakukan penindakan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan penimbunan seperti ini,” timpal Kabid Humas
(zulvan/pik)