Jepara,koranpelita.com.
Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diungkap Satnarkoba Polres Jepara. Sembilan kasus yang melibatkan 11 tersangka berhasil dibekuk petugas Polres Jepara
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH mengatakan, bahwa Satnarkoba berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan 11t Pengungkapan kasus narkoba tersebut pada bulan Januari dan Ops Bersinar di Bulan Februari tahun 2022.
” Selain penangkapan 11 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 21.7 gram sabu,” ungkap Kapolres dalam konpers di lobi Mapolres setempat, Jumat 4/3/2022).
Dijelaskan, penangkan ini dimulai pada bulan Januari terdapat 4 tersangka salah satunya yakni FA (38) warga Lebuawu Pecangaan Jepara. Tersangka ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu 11 gram, 6 paket sabu seberat 3 gram dan 1 paket sabu 0,25 gram.
Pada saat yang sama berhasil ditangkap tersangka TS (45) dan RY (42) warga desa Gamong kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, memiliki sabu 1 paket seberat 1 gram serta AR (24) warga Bondo Bangsri Jepara yang memiliki 0,5 gram sabu.
“Yang menjadi catatan kali ini, bulan Pebruari tertangkap tersangka masih berstatus mahasiswa yakni AM (20) warga Lebak Pakis Aji Jepara, tersangka ditangkap setelah membawa 3 paket sabu seberat 1,42 gram di jalan lingkar desa Kecapi Tahunan Jepara,” ujar Kapolres.
Selain itu, penangkapan AM pada bulan Pebruari juga ditangkap 6 tersangka yaiti MK (41) warga Jambu dan BR (41) warga Srobyong Mlonggo Jepara, keduanya ditangkap di pinggir jalan desa Jambu setelah memiliki barang bukti 1 paket sabu seberat 0,58 gram.
Kemudian FA (29) warga Jambu Mlonggo yang ditangkap di desa Slagi Kecamatan Pakis Aji dengan barang bukti 1,15 gram.. Kemudian tersangka MZ (21) warga desa Mantingan Tahunan Jepara ditangkap di rumahnya dan memiliki 1 paket sabu 1,15 gram.
Selanjutnya tersangka lain yaitu, MDM (19) warga Gemulung Pecangaan memiliki 1 paket sabu 0,53 gram dan MDS (39) warga Saripan Jepara ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,12 gram.
” Modus yang digunakan menggunakan hubungan komunikasi secara terputus antara penyuplai, pemesan maupun pembeli dengan menggunakan HP baik voice note maupun whatshapp,” paparnya.
Para tersangka Melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Nakotika, Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Primer Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1),UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Pada saat konferensi pers Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu R Aries Sulistiyono, SH dan Kasi Humas AKP Edy Purwanto. (dik)