Merauke, koranpelita.com
TNI Angkatan Laut (TNI AL) menyampaikan permohonan maaf dan akan melakukan penyelidikan terkait viralnya penolakan pasien oleh Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Lantamal XI Merauke sehingga menyebabkan kekecewaan pihak keluarga atas penanganan RSAL Lantamal XI yang akhirnya menimbulkan korban jiwa.
Kejadian bermula saat RSAL Lantamal XI Merauke kedatangan pasien seorang anak berumur 10 tahun, Adriana Mahuse. Menyadari kondisi Rumah Sakit TNI AL (RSAL) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XI Merauke yang tidak memiliki dokter spesialis anak, maka petugas RSAL mengarahkan keluarga pasien untuk membawanya ke RSUD Merauke yang memiliki dokter anak dan fasilitas lebih lengkap sehingga pasien segera mendapat penanganan yang maksimal. Namun keputusan ini berbuntut panjang yang menyebabkan keluarga pasien merasa tidak diterima di RSAL dan menjadikannya viral di media massa.
Karumkit Lantamal XI, Letkol Laut (K) dr. D. Nursito, H. P., M.Tr, Opsla., melalui konferensi pers, Sabtu (26/02) menjelaskan bahwa saat diperiksa di mobil kondisi pasien dalam keadaan sadar dan stabil serta memungkinkan untuk di bawa ke RSUD Merauke untuk mendapat penanganan yang maksimal karena jarak hanya 100 meter dari RSAL. Namun ditengah perjalanan pasien yang 4 hari sebelumnya pernah ditangani RSUD Merauke karena covid tersebut meninggal dunia.
Wadan Lantamal XI Merauke Kolonel Laut (P) Hari Widjajanto, M.M., mewakili Komandan Lantamal XI Brigjen TNI (Mar) Gatot Mardiyono,S.H. menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban terkait kejadian ini dan akan mengevaluasi dan melaksanakan pemeriksaan terkait kejadian ini. ”Saya menyelidiki dan menelusuri kejadian ini apakah ada kelalaian dari pihak RSAL Lantamal XI apabila ada saya akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono menegaskan jika dalam penyelidikan nanti terbukti ada kelalaian dari petugas RSAL maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal ini sudah menjadi komitmen dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono bahwa tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum karena hal ini sudah menjadi komitmen dari Institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran dibawahnya, prajurit yang salah akan diproses secara hukum. “Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti,” ujar Kadispenal.
Sebelumnya juga telah dilaksanakan mediasi dan klarifikasi antara pihak keluarga korban dan pihak RSAL Lantamal XI dan diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak RSAL Lantamal XI berjanji akan memproses lebih lanjut apabila ada kesalahan dari petugas RSAL sesuai tuntutan pihak keluarga.
Korban meninggal dimakamkan di TPU Tanah Miring yang dihadiri Karumkit Lantamal XI, Letkol Laut (K) dr. D. Nursito, H.P., M.Tr, Opsla., Danyon Marinir dan perwakilan anggota Lantamal XI.(ay)