Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK (kanan diatas mobil)

Aliansi Buruh Kalsel Tolak Permenaker 2/2022, Jika Tak Dicabut Buruh Tak Ikut BPJS

Banjarmasin, Koranpelita.com

Aliansi Pekerja Buruh Banua (Aliansi PBB) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan menolak keras Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Demo ratusan buruh tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel di Jl Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu (23/2/2022), di kawal ketat satuan kepolisian.

Kedatangan para buruh itu, selain menolak keras pemberlakukan Permenaker tersebut, juga meminta dukungan wakil rakyat provinsi.

Koordinator aksi Sumarlan tegas menyatakan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini bagi kami para buruh di Indonesia termasuk di Kalsel sangat merugikan para pekerja.

“Isi dari Permenaker tersebut persis sama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 lalu yang pernah ditolak sebelumnya,” sebut Sumarlan.

Sumarlan menegaskan jika Permenaker ini tak dicabut atau dikembalikan pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, maka pihaknya sebagai buruh banua akan keluar dari keanggotaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini harga mati bagi kami sebagai buruh banua,” tegas Sumarlan.

Dia menabahkan, jika penolakan buruh ini tak direspon pemerintah, maka pihaknya juga tak akan mengikuti empat program dari BPJS yakni JKK, JHT, JKM dan JP.

“Pernyataan sikap kami ini harus sama dengan DPRD Kalsel,” tegasnya lagi.

Karena itu, buruhpun meminta DPRD Kalsel memuat surat pernyataan secara khusus mendukung dan menolak atas pemberlakuan Permenaker tersebut.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK yang menemui para buruh saat menggelar aksi menyatakan sependapat terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sangat merugikan bagi buruh bukan hanya di Kalsel tapi juga seluruh Indonesia.

“Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sudah kita baca dan menolak tegas, karena sangat merugikan pekerja khususnya di Kalsel,” kata Supian HK.

Politisi Golkar Kalsel ini menambahkan sebelum pengesahan 4 Mei 2022 mendatang itu masih ada waktu untuk menyederhanakan, karena itu ia berharap aspirasi para buruh ini mendapat dukungan DPRD seluruh Indonesia.

“Aspirasi para buruh ini semoga mendapat dukungan DPRD seluruh Indonesia,” harapnya.

Kedatangan para buruh tersebut tak hanya menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa, namun juga menggelar audensi yang difasilitasi Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi anggota Komisi IV DPRD Kalsel membidangi ketenagakerjaan, Firman Yusi, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel Siswansyah beserta jajarannya. (zulvan/pk).

About kalselsatu

Check Also

JELANG CORPAT PHILINDO XXXVIII DAN PORT VISIT TMP INDOMALPHI 2024, TNI AL SAMBUT KEDATANGAN KAPAL PERANG FILIPINA

Jakarta, Koranpelita.com TNI AL dalam hal ini Komandan Pangkalan Utama TNI AL VIII (DanLantamal VIII) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca