Banjarmasin, Koranpelita.com
Agar lebih profesional, penanganan kasus arisan online yang merugikan ratusan warga dengan total Rp 8,7 miliar yang menyeret terduga pelaku berinisial RA, kini di ambil-alih ke Direktorat Reserse Kirminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i S.I.K, dalam Silaturahminya bersama awak media di Banjarmasin, Selasa (22/2/2022) pagi.
Sebelum dilimpah ke Ditreskrimum, laporan kasus arisan melalui media sosial yang berujung “Buntung” ini masuk di Polresta Banjarmasin.
Hingga kini, Polresta menerima sedikitnya 230 laporan masyarakat yang jadi korban dari RA, yang menurut informasi, pelaku merupakan istri dari oknum anggota Polresta Banjarmasin.
“Ini masih berlanjut, terus update penyelidikan dilakukan oleh Diskrimum. Karena kasus ini ditarik kepolda agar lebih profesional tidak di Polresta lagi” kata M Rifa’i.
Sesuai perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto, lanjut Rifa’i Ditreskrimum akan menangani kasus ini dengan serius hingga tuntas. Bahkan, sampai dengan penangkapan terduga pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut jika terdapat indikasi keterlibatan suaminya yang juga oknum anggota Polresta.
“Kalau memang ada indikasi keterlibatan suaminya, kita langsung ambil alih dan juga Propam akan mengambil alih, kita tunggu saja” jelasnya.
Sebagaimana ketentuan hukum, kasus ini terarah pada pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
Terkait kasus serupa yang dijumpai tak hanya ini, Rifa’i menghimbau kepada para korban dengan hal serupa agar melaporkannya di Ditreskrimum Polda Kalsel yang telah membuka posko pelaporan ditempat. (zulvan/pk)