Banjarmasin, Koranpelita.com
Tujuh Rancangan Undang-Undang RUU Provinsi yang disahkan Jadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI belum lama tadi, salahsatunya berisi
UU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam Bab II Pasal ke-4 yang menyatakan, Ibu Kota Provinsi Kalsel adalah Banjarbaru.
Merujuk UU baru ini, maka selangkah lagi, Kota Banjarbaru akan menggeser posisi Kota Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, di Jakarta, Selasa (15/2/2022) kemarin, DPR RI menyetujui pengesahan tujuh RUU tentang Provinsi jadi Undang-Undang (UU).
Tujuh RUU Provinsi jadi UU adalah UU Provinsi Sulawesi Selatan. UU tentang Provinsi Sulawesi Utara. UU tentang Provinsi Sulawesi Tengah. UU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan. UU tentang Provinsi Kalimantan Barat, serta UU tentang Provinsi Kalimantan Timur daerah yang menjadi Ibu Kota Negara Baru Nusantara.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang dalam laporan pembahasan RUU tentang tujuh Provinsi menyampaikan RUU tersebut merupakan usul DPR yang dibahas melalui Komisi II DPR.
DPR RI menilai, RUU tersebut penting guna menata kembali tentang dasar hukum pembentukan Provinsi di Indonesia agar mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Karena, dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan Provinsi di Indonesia masih berdasarkan UUD Sementara tahun 1950. Sehingga dinilai, UU Sementara 1950, secara konsepsual sudah tak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini.
Selain itu, Komisi II juga memandang setiap provinsi memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri. Dalam arti, tak tergabung dalam satu UU.
Junimart menjelaskan, pembahasan RUU tentang tujuh provinsi juga berdasarkan Surat Presiden (Surpres) yang turun ke DPR dengan nomor R-54/Pres/11/2021 tanggal 30 November 2021. Dalam Surpres itu disebutkan perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 7 RUU usul DPR RI.
“Pemerintah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili pemerintah,” jelasnya.
Kabar tentang penetapan pergantian Ibu Kota Provinsi Kalsel ini disambut positif Wali Kota Banjarbaru, HM. Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H.
Dirinya pun mengaku bersyukur atas adanya penetapan Kota Idaman menjadi Ibu Kota Provinsi Kalsel.
Selaku Walikota dirinya mengaku bersiap menyambutnya. Karena menilai hal tersebut merupakan suatu amanah dan tanggung jawab bersama untuk lebih meningkatkan taraf lebih maju lagi diberbagai sektor,
“Alhamdulillah, melalui RUU yang saat ini disahkan menjadi UU Kalsel, Banjarbaru dipercaya menjadi ibu kota Kalsel. Tentu ini tugas kita bersama untuk lebih memajukan Kota Banjarbaru,” ungkapnya, Jumat (18/2/2022).
Selain itu, Aditya juga meyakini bahwa penetapan tersebut secara tak langsung turut berdampak terhadap kemajuan daerah. Terlebih lagi kata Dia, rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang menandakan bahwa Banjarbaru sebagai daerah penyanggah utama mewakili Kalimantan Selatan. (pk)