Lampung Selatan, Korapelita.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan sosialisasi kepada Pemilik/Pengelola Destinasi Wisata mengenai Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.
Kemudian, Intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 8 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (12/2/2022).
Nampak hadir dalam kegiatan, Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eka Riantinawati, Staf Ahli Bidang Keuangan Yusri, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Isro’Abdi.
Hadir pula, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heri Bastian, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Maturidi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M. Sefri Masdian, Dinas Kesehatan Joniyansyah.
Selanjutnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Burhanudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dulkahar, Sekretaris Dinas Perhubungan Muchtar, dan Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Mulyadi Saleh menjelaskan bahwa dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, mengeluarkan surat pemberitahuan kepada 31 destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 3 tahun 2022.
“Surat edaran ini di keluarkan untuk pemilik/pengelola destinasi wisata, hotel dan resto di Kabupaten Lampung Selatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya.
Mulyadi Saleh juga menambahkan, untuk pemilik/pengelola destinasi wisata diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi, dan membatasi kapasitas pengunjung wisata.
“Diijinkan dibuka dengan membatasi kapasitas maksimal 50%, menggunakan aplikasi pedulilindungi dan tetap harus menerapkan protokol kesehatan, pembatasan jam oprasional maksimal pukul 22.00 WIB, dan tidak diperbolehkan membuat acara atau kegiatan apapun yang dapat menimbulkan keramaian,” tambahnya.
Hal senada juga dijelaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Riantinawati menegaskan, kepada para pemilik/pengelola destinasi wisata untuk melaksanakan peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022.
“Untuk para pemilik/pengelola destinasi wisata diharapkan mematuhi peraturan dan intruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2022, untuk menegakan aplikasi pedulilindungi dan memberlakukan pembatasan pengunjung dan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Selain sosialisasi Perbup nomor 3 Tahun 2022 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2022, Tim Satgas Covid-19 Lampung Selatan juga melakukan imbauan prokes melalui pengeras suara yang dilakukan oleh tim dari Dinas Perhubungan, Satpolpp dan BPBD. (Nsy/ali)