Jakarta, Koranpelita.con
Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat besar. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2020 terdapat lebih dari 60 juta UMKM yang tercatat dan angka tersebut masih bertambah walaupun pandemi masih belum menunjukkan akhir hingga saat ini.
Tingginya angka yang tercatat tersebut tidak sebanding dengan tingkat kesadaran akan pentingnya melengkapi legalitas dalam membuat usaha. Pentingnya legalitas perusahaan salah satunya terkait dengan perlindungan hukum yang ada. Ketika suatu perusahaan dinyatakan legal, sudah terdapat peraturan perundang-undangan yang melindungi perusahaan tersebut ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Memiliki banyak mitra UMKM, Wehelpyou bertanggung jawab untuk memastikan seluruh mitranya memahami akan pentingnya hal tersebut. Oleh karena itu, pada hari Sabtu, 29 Januari 2022, perusahaan Orkestrator Layanan Digital ini bersama dengan Legalku, sebuah platform penyedia jasa legal secara online yang membantu para pengusaha untuk memulai usaha baik di lingkup mikro, kecil, hingga menengah di wilayah Indonesia mengadakan workshop bagi pelaku para pelaku usaha.
“Ada beberapa hal yang menjadikan legalitas bisnis itu penting untuk dilakukan, antara lain identitas usaha, pengakuan di mata hukum, badan usaha sebagai entitas yang terpisah dari individu, kemudahan dalam fasilitas pembiayaan, kemudahan dalam hal ekspansi lintas negara, dan perlindungan hukum bagi pemilik usaha,” jelas Muhamad Philosophi, CEO Legalku membuka sesi webinar.
Dengan memiliki izin usaha, maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan oleh isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sarana perlindungan hukum.
“Mungkin ada pelaku usaha yang berpikiran bahwa selama ini tidak ada masalah terkait operasional. Namun berbicara mengenai fakta di lapangan, hanya butuh satu extraordinary case atau penyidakan untuk membuat suatu usaha tersebut ditutup. Dengan adanya legalitas hukum, kita dapat menghilangkan resiko tersebut karena usaha kita sudah dilindungi,” tambahnya.
Tidak hanya itu, dengan mengutus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Setiap usaha pasti menginginkan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Apabila suatu usaha / bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, suatu usaha pasti ingin memperluas sasaran konsumen, salah satunya dengan membuka cabang-cabang usaha. Dengan kondisi seperti itu, tentunya sebuah usaha memerlukan ketersediaan bantuan dana untuk merealisasikan keinginan tersebut dan salah satu solusinya adalah dengan dukungan investor atau pinjaman dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lainnya, tampaknya hal tersebut akan sulit didapatkan.
Bagi mitra UMKM yang telah mendaftarkan usahanya secara legal, Wehelpyou menyediakan layanan peminjaman modal usaha sampai dengan 50 juta rupiah melalui Wehelpyou Grow powered by KoinWorks. Dengan demikian Wehelpyou memiliki harapan yang besar terhadap perkembangan bisnis dari mitra UMKM maupun pelaku UMKM secara umum. Bagi UMKM yang ingin melakukan pengajuan pinjaman, dapat dilakukan melalui tautan di sini. Klik di sini.
“Jangan takut untuk punya mindset scaling atau growth dan jangan takut untuk mendaftarkan usaha kalian secara legal, karena banyak sekali manfaat yang didapat ketika suatu bisnis sudah terdaftar secara legal, salah satunya adalah proteksi aset. Dengan mendaftarkan merek kita sendiri, merek tersebut menjadi value dan aset untuk dapat terus dikembangkan,” tutup Muhamad Philoshophi pada webinar tersebut. (Vin)