Pelaku Kejahatan Ganjal ATM Berhasil Diringkus Polres Jepara

Jepara,koranpelita com

Sindikat tindak kejahatan ganjal ATM ditangkap Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng. Tersangkanya ysitu, EA, JA dan FR dan satu tersangka YD masih DPO.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menerangkan, bahwa Pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat termasuk di Jepara yakni di ATM SPBU Ngabul Kecamatan Tahunan dan ATM SPBU Kriyan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Tersangka beraksi dengan cara memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM kemudian menukar kartu ATM korban dan selanjutnya menguras seluruh isi saldo ATM korban.

” Tersangka ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Jepara bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng di daerah Pangandaran Propinsi Jawa Barat,” ungkap Kapolres Jepara dalam konpers dengan wartawan, Kamis (27/1/2022).

Dijelaskan Kapolres, kejadian yang menimpa korban tersebut pada awalnya kronologinya ketika korban (SZ) warga Karang Anyar Kabupaten Demak, datang di mesin ATM di sebuah SPBU untuk melakukan penarikan tunai tetapi tifak bisa.

Kemudian tersangka EA datang pura-pura membantu korban dengan cara ATM milik tersangka, sudah di cutter dan dimasukkan ke mesin ATM dan berhasil. Kemudian dikeluarkan kembali dan mengatakan, pada korban bahwa tidak ada masalah, selanjutnya tersangka EA meminta ATM korban dan dengan cepat menukar kartu milik korban dengan kartu palsu.

” Jadi  tersangka menyuruh korban untuk memasukkan nomor pin. Pada saat itu tersangka JA dan FR mengintip nomor pin yang dimasukkan korban. Oleh karena itu,  sudah mendapatkan kartu ATM korban dan mengetahui nomer pinnya para tersangka pergi meninggalkan korban. Pada keesokan harinya korban baru sadar, saat mengecek saldo di Bank,bahwa kartunya berbeda serts saldo direkeningnya berkurang Rp. 35.000.000, “ungkap korban.

Sementara itu, tersangka mengatakan bahwa sudah melakukan aksinya di 11 TKP yakni di wilayah Provinsi Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan hasil ratusan juta rupiah.

” Sasaran kejahatannya di ATM SPBU maupun pusat perbelanjaan yang dianggap sepi. Menurut para tersangka hasil kejahatan tersebut digunakan untuk judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi,” kata Kapolres.

Kapolres Jepara menjelaskan, bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan sudah ditemukan bukti-bukti serta ancaman hukuman yang akan diterima para tersangka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 16 Buah Kartu ATM dari berbagai bank, 2 (dua) unit ponsel, 1 (satu) bungkus tusuk gigi, 1 ( satu) unit mobil warna silver, 5 (lima) buah pisau cutter dan uang tunai Rp. 5.850.000,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka ini, ancaman hukuman cukup memberatkan tersangka. “Pasal yang diterapkan yakni pencurian dengan pemberatan / Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” tambah kapolres.(dik)

About suparman

Check Also

JELANG HUT KE-79 KORPS MARINIR, KORPS MARINIR TNI AL GELAR OLAHRAGA BERSAMA

Jakarta, koranpelita.com Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Korps Marinir TNI AL yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca