Banjarmasin, Koranpelita.com
Terkait penanganan internal Polri, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, tindakan tegas diambil Polda Kalsel terhadap oknum anggota polisi berpangkat BRIPKA yang melakukan ‘pemerkosaan’ terhadap mahasiswi ULM Banjarmasin.
Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah diputuskan pada Tanggal 2 Desember Tahun 2021 lalu.
“Putusan sidang kode etik ada dua hal. Dilaksanakan Tanggal 2 Desember 2021,” ujarnya dihubungi via telepon Selasa (25/1/2022).
Poin pertama dalam putusan tersebut yaitu, bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak sebagai Anggota Polri.
Kedua, Polda Kalsel merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) ke Mabes Polri.
“Sudah kami rekomendasi PTDH, tapi namanya di Jakarta (Mabes Polri) masih berproses,” sebutnya.
Kasus asusila yang sudah incrach pada tanggal 11 Januari 2022 ini mencuat kembali kepermukaan, karena Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,
Sehingga saksi korban berinisial VDPS menilai sangat jauh dari rasa keadilan dibandingkan perilaku bejat yang dilakoni oknum polisi tersebut. Korbanpun memposting kejadian tersebut di akun Instagramnya kemudian viral.
Adapun peristiwa yang menimpa merupakan mahasiswi magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021.
Sedang kejadian berlangsung disalahsatu hotel di Banjarmasin.(zul/pk)