Polres Jepara Ringkus Pelaku Pengroyokan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia

Jepara,koranpelita.com

Tersangka dugaan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berhasil diringkus Polres Jepara setelah melarikan diri ke Malaysia sebagai Tenaga kerja. Namun petugas yang dapat informasi bahwa tersangka pulang berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, didampingi Kasatreskrim AKP M Fachrur Rozi SIK, MIK, Kasi Humas AKP Edy Purwanto mengatakan, tertangkapnya tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian itu, berhasil diringkus di Kudus.

“;Kejadian pengeroyokan terjadi pada 30 Juli 2018 di kawasan SPBU Kriyan Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Salah satu pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng yaitu, MY (46). Akan tetapi dua pelaku lainnya masih buron,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan, tersangka melakukan pengeroyokan ini terjadi akibat rasa cemburu atau sakit hati YF, karena menduga istrinya berselingkuh dengan korban yakni AS (30).

Kejadian ini bermula saat tersangka YF (masih buron) mengecek hp istrinya (saksi) sehingga mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan Kalinyamatan. Oleh karena itu, tersangka berpamitan kepada istrinya seolah-olah berangkat kerja ke Malaysia.

Selain itu, tersangka menginformasikan hal tersebut kepada kakak serta adik kandungnya yaitu, MY dan MS. Hal ini, agar mereka mengawasi penyelesaian permasalahan dengan korban.

Pada saat itu, tersangka membuntuti istrinya ke TKP. Sementara itu tersangka MY dan MS S sudah berada di lokasi dan mengawasi dari dalam mobil. Pada saat istri tersangka bertemu dengan korban, tersangka YF langsung menemui korban, kemudian terjadi? perdebatan dan selanjutnya terjadi perkelahian.

” Melihat hal itu, MY dan MS ikut melakukan pengroyokan dengan tangan kosong. Akan tetapi YF mengambil clurit dari motornya kemudian membacok korban di bagian kepala. Setelah kejadian itu mereka meninggalkanya,” katanya.

Korban ditolong warga dibawa ke rumah sakit, tetapi tidak tertolong. Tersangka MY kemudian melarikan diri dengan bekerja sebagai TKI di Malaysia

Pada akhir tahun 2021, MY kembali ke Indonesia dan tim Resmob Polres Jepara mendapat informasi bahwa tersangka MY sedang karantina di Jakarta. Setelah karantina, tersangka bergerak ke Kudus dan menginap di salah satu Homestay. Pada saat itu, tersangka MY diamankan oleh Tim Resmob Polres Jepara.

Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Atas kejadian ini pelaku terancam pasal 170 dan/atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(dik)

About suparman

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca