Cianjur, Koranpelita.com
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, tidak akan mempersulit orang yang akan berinvestasi di Kabupaten Cianjur.
“Silakan berinvestasi di Kabupaten Cianjur, tapi semua persyaratan dan aturan yang berlaku harus ditempuh, sehingga kedepannya tidak me jadi permasalahan,” kata Kepala Bidang Perizinan Dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal kepada wartawan.
Menjawab pertanyaan sekarang ini di Kabupaten Cianjur, terkait maraknya mini market berfasarkan catatan yang ada pada DPMPTSP Kabupaten Cianjur tercatat 185 mini market yang terdaftar.
DPMPTSP Kabupaten Cianjur belum lama ini turun ke lapangan melakukan pengawasan dan pendataan mini market dan beberapa mini market terpaksa dipasang stiker pengawasan karena tidak berizin.
Sain dipasang stiker pengawasan juga mencoba memberikan pemahaman dan sosialisasi pentingnya kepemilikan izin bangunan dan izin-izin lainnya yang memang harus dilengkapi.(mans).