Banjarmasin, Koranpelita.com
Haru bercampur bahagia. Itulah yang dirasakan Hamidah saat menjemput suaminya Muslim alias Uyut dari sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kamis (23/12/2021) siang untuk kembali pulang kerumahnya.
Betapa tidak. Muslim yang sempat mendekam sekitar 20 hari disel tahanan Polsek Banjarmasin Timur, akibat dugaan perbuatan KDRT terhadap isterinya bisa berdamai, dan kasusnya dihentikan melalui langkah penerapan keadilan restoratif (restorasi justice) ditingkat kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra SH MH, melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Denny Wicaksono mengatakan, dalam kasus ini kejari mengupayakan mediasi melalui prinsip keadilan restoratif, sesuai ketentuan Kejaksaan Agung No 15 tahun 2020, tentang Restoratif Justice.
Sebelumnya, saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari, jaksa penyidik mempelajari dan meneliti kasus ini bisa dilakukan pendekatan keadilan secara restoratif. Karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan juga ancaman perkara ini tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, kejari juga melakukan ekspose ke pimpinan di Kajati maupun ke Kejaksaan Agung dan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan.
“Tapi jika dikemudian hari terdakwa melakukan perbuatan ini lagi, perkara ini akan tetap dilanjutkan,” jelas Denny.
Kronologisnya lanjut Denny, Muslim dilaporkan Hamidah setelah cekcok dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan luka di bagian pelipis mata Hamidah.
Kemudian Hamidah melaporkan Muslim ke Polisi pada 31 Oktober 2021.
Polsek Banjarmasin Timur pun melakukan mediasi namum buntu. Kerena saat itu Hamidah bersikeras, dan kasus yang diduga melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI, No 23, tahun 2004 ini berlanjut dilimpahkan ke penyidik kejaksaan.
Beruntung Hamidah berubah pikiran dan kejaksaan pun kembali bekordinasi dengan penyidik kepolisian dan akhirnya diambil langkah diatas.
Muslim mengaku bersyukur dan senang. Pria yang punya pekerjaan tukang parkir ini mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan kejaksaan yang memberikan solusi restoratif justice.
“Saya sangat menyesal, saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi, dan saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian dan kejaksaan” ucapnya siang itu.
Sebelumnya, pada 7 Desember 2021 lalu Kejari Banjarmasin juga melakukan penghentian penuntutan terhadap terdakwa kasus pencurian susu. (zulvan/pik)