Banjarmasin, Koranpelita.com
Menindaklanjuti Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalsel tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021–2026, DPRD setempat, menetapkan pembentukan empat panitia khusus (pansus),
Pembentukan pansus, ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Hj. Karmila, didampingi Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Senin, (13/12/2021) pagi.
Empat pansus tersebut terdiri atas Pansus 1, fokus membidangi tentang hukum dan pemerintahan. Pansus 2 fokus pada bidang ekonomi dan keuangan. Pansus 3 pada sektor pembangunan dan infrastruktur. Sedang Pansus 4 focus membidangi terkait kesejahteraan rakyat.
“Sebagai proses selanjutnya, kami telah menyampaikan kepada pimpinan fraksi masing-masing, untuk mengususlkan perwakilannya dalam keanggotaan pada empat pansus yang disebutkan di atas,” ucap Hj. Karmila.
Politisi PAN melanjutkan, bahwa setelah rapat paripurna ini dilaksanakan, masing-masing pansus akan langsung melaksanakan rapat untuk memilih pimpinan pansus sekaligus menyusun jadwal kegiatan pansus itu sendiri.
Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, S.Sos, M.H, dalam sembutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, berharap kelak perda ini dapat dioptimalkan oleh seluruh SKPD terkait, meski dalam tantangan pandemi Covid-19.
“Pembangunan yang berkelanjutan harus kita prioritaskan agar seimbang antara pembangunan yang bersifat sosial, ekonomi dan lingkungan yang kemudian diwujudkan dalam program-program, sehingga dapat mewujudkan tujuan pembangunan yang dicita-citakan,” tutup Roy Rizali (pik).