Banjarmasin, Koranpelita.com
Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui dinas Kehutanan, menyampaikan usulan Perubahan Peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 7 tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau.
Usulan tersebut disampaikan dan dibahas bersama Komisi II DPRD Kalsel, dipimpin Ketua komisi Imam Suprastowo dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, di Banjarmasin, Rabu (8/12/2021).
Pada pertemuan, Plt Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel, Fatimatuzzahra, menyebutkan, usulan perubahan perda ini salah satunya didasari minimnya peran aktif kabupaten/kota dalam kegiatan pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau.
Didampingi Kadis LHK Prov Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, Fatimatuzzahra juga menyebut sangat perlu menambahkan pasal yang dapat menguatkan peran dan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau, dengan tujuan mendukung keberhasilan kegiatan Gerakan Revolusi Hijau.
“Ke depan kita akan menambahkan pasal yang dapat menguatkan penegakkan sanksi pelanggaran oleh SKPD yang bertanggung jawab atas penegakkan produk hukum daerah dalam hal ini satuan polisi pamong praja,” harap Fatimatuzzahra.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo menjelaskan, inisiasi revisi perda berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
Berdasarkan, keterangan Dishut sejak tahun 2018 ada beberapa hal yang perlu dimasukkan atau ditambahkan.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, menyikapi positif paparan yang disampaikan oleh Dishut Provinsi Kalsel.
Bang Dhin sapaan politisi muda dari Fraksi PDI-P ini, juga menyatakan mendukung segala hal yang sifatnya positif untuk kelestarian alam.
“Jika nanti perda ini sudah direvisi, langsung saja bikin peraturan gubernurnya. Jadi jika sudah ada arutan turunannya, maka akan lebih efektif dan efisien pula pelaksanaannya,” pinta Bang Dhin.
Merespon minimnya peran aktif pemerintah kabupaten/kota selama ini, Bang Dhin mengusulkan agar dalam penyusunanya kelak melibatkan dinas terkait di kabupaten/kota sehingga apa-apa yang menjadi cita-cita dari perda tersebut benar-benar bisa dilaksanakan dan diperjuangkan bersama.(pik)