Banjarmasin, Koranpelita.com
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat menjadi penyumbang pendapatan asli desa. bahkan dimasa yang datang keberadaan Bumdes diyakini bisa mengungkit kemandirian desa.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kalimantan Selatan, DR.H.Karli Hanafi Kalianda, SH. MH saat sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, di Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu ( 4/12/2021).
“Apalagi dengan statusnya sebagai badan hukum, maka peran Bumdes/ Bumdes Bersama semakin penting, sebagai konsolidator produk maupun jasa masyarakat, produsesn berbagai kebutuhan masyarakat, incubator usaha masyarakat, penyedia layanan public dan berbagai fungsi lainnya,” sebut Karli Hanafi.
Karli yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini menjelaskan bahwa PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdes merupakan landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama, sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsif-prinsif korporasi pada umumnya.Namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Dikatakan juga bahwa dalam peraturan tersebut mengatur secara rinci perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama yang terdiri atas musyawarah desa/musyawarah antar desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawasan, wewenang dan tugas masing-masing perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara professional, efesien, dan efektip serta akuntabel.
Kegiatan hari itu dihadiri Camat Anjir Pasar Muhammad Yusuf, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Batola, para kepala desa di kecamatan Anjir Pasar serta para tokoh masyarakat dan puluhan warga lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Batola, Mochammad Azis, S.Sos yang juga narasumber antara lain mengatakan bahwa untuk bisa menjadi penyumbang Pendapatan Asli Desa, maka perangkat BUM Desa/BUM Desa Bersama itu harus benar-benar solid.
Menurut dia, pada dasarnya BUM Desa/BUM Desa Bersama didirikan karena kesamaan potensi, kesamaan kegiatan usaha dan kedekatan wilayah.
“Bumdes itu pengelolaannya seperti perusahaan, tapi berdasarkan gotong royong, dan musyawarah mufakat namun tetap mengedepankan professional, efesiensi, efektifitas serta akuntabilitas,” jelasnya.
Dikatakan juga, Bumdesa harus didaftarkan di system informasi desa (SID), kemudian ke Kemenkumham dan diterbitkan sertifikat pendaftaran yang levelnya sama dengan CV.
“Bila keberadaan Bumdes itu sehat terus, dalam kurun waktu dua tahun sudah bisa mengajukan pinjaman ke bank,” jelas Mochammad