Tanah Bumbu, Koranpelita.com
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengapresiasi jika penerimaan program relaksasi 50 persen hingga 21 Desember 2021 yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel mampu terealisasi sesuai target penetapan.
“Kalau memang tercapai ya Alhamdulillah. Artinya dorongan melalui sosialisasi yang digelar juga berdampak besar terhadap penerimaan sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya kepada wartawan, usai menggelar Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2011 terkait Pajak Daerah, di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (3/12/2021) sore.
Tak bisa dipungkiri, program relaksasi yang diberlakukan mulai dari 9 Agustus-9 Oktober 2021 lalu memberikan respon positif meski merangkak. Akan tetapi, “Program 21/21 Bauntung” secara bertahap pergerakannya pun sudah mulai terlihat membaik.
“Maka dari itu, kita sebagai anggota DPRD Kalsel sebenarnya turun gunung untuk menyampaikan sosialisasi ini terkait program relaksasi agar mendorong masyarakat untuk memaksimalkan penerimaan yang berlaku hingga 21 Desember 2021 mendatang,” sebut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel yang akrab disapa paman Yani itu.
Anggota Komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini menambahkan, bahwa inisasi program Pemprov Kalsel melalui Gubernur, Sahbirin Noor, merupakan langkah tepat sebagai pendukung utama optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di provinsi ini.
“Kita harapkan program “21/21 Bauntung’ yang dijalankan ini mampu berjalan maksimal,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Pemprov Kalsel telah menetapkan realisasi penerimaan secara total keseluruhan pada Desember 2021 mencapai Rp100 miliar dengan pendapatan sementara sudah sekitar Rp58 miliar.
Terbaru, data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel melalui bidang pengelolaan pendapatan daerah badan telah terealisasi sebanyak Rp15 miliar secara akumulasi. Sehingga apabila ditotalkan sebesar Rp73 miliar.
Agar mampu tercapai sekitar Rp100 miliar di akhir tahun. Setidaknya, Pemprov Kalsel harus menutupi sisa kekurangan dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp27 miliar. (pik)