Gusti Abidinsyah

Propemperda DPRD Kalsel 2022 Tetapkan 23 Raperda Yang Akan Digodok

Banjarmasin, Koranpelita.com

Tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan sebanyak 23 buah Peraturan daerah (Raperda) yang akan digodok.

Jumlah raperda yang masuk melalui
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tersebut terdiri dari usulan eksekutif dan inisiatif dewan.

Anggota BP Perda DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah, menyebutkan, Gubernur Kalsel menyampaikan surat tertanggal 22 November 2021 kepada Ketua DPRD.Kalsel tentang penyampaian program pembentukan Perda tahun 2022 yang terdiri dari delapan usulan raperda termasuk tiga raperda dalam daftar kumulatif terbuka.

“Selain itu BP Perda juga telah menerima usulan-usulan Raperda inisiatif dari masing-masing pimpinan komisi DPRD Kalsel sebanyak 15 usulan raperda,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

BP Perda, lanjut dia, melaksanakan rapat koordinasi dan harmonisasi bersama masing-masing pimpinan komisi DPRD serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel pada 25 November 2021 dimana hasil rapat koordinasi tersebut akhirnya menyepakati usul Raperda dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2022 sebanyak 23 buah.

Untuk diketahui, Propemperda DPRD Kalsel tahun 2022 tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin oleh Ketua Dewan, Supian HK, pada Kamis 25 November 2021.

Adapun beberapa raperda yang masuk dalam Propemperda Kalsel tahun 2022, diantaranya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Raperda tentang perubahan APBD 2022. Raperda tentang APBD 2023. Raperda Perubahan Atas Dasar Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2015-2035. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Revolusi Hijau. Raperda Penanaman Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel.

Raperda tentang Penambahan Penyertaan modal kepada PDAM Intan Banjar. Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.

Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Air Limbah di Wilayah Provinsi Kalsel. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di Wilayah Kalsel. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.

Raperda tentang Pengelolaan Zakat. Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan. Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Raperda tentan Inovasi Daerah. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Raperda tentang Pengendalian Usaha Pertambangan dan Bahan Galian C pada Wilayah Sungai. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca