Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 di Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala

Anggota Dewan Karli Hanafi Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah

Marabahan, Koranpelita.com

Anggota DPRD Provinsi Kalsel, DR.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH,

Untuk menyebarluaskan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Anggota DPRD Provinsi Kalsel, DR.H.Karli Hanafi Kalianda, SH.MH, menggelar
sosialisasi bagi masyarakat
Desa Bantiung, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, provinsi setempat, Sabtu (20/11/2021),

Hadir sebagai nara sumber lain, yaitu Norrita Dahlia, SH,MH, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala.

Dihadapan sekitar 50 peserta dan Kepala Desa Bantuil, Syahbuddin, pada paparan awalnya Karli menjelaskan bahwa  DPRD sebagai lembaga perwakila rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, salah satu tugasnya menjalankan fungsi legislasi.

“Pelaksanaan fungsi legislasi dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah termasuk mensosialisasikan peraturan pemerintah seperti yang dilakukan ini,” sebut Karli Hanafi.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini juga menjelaskan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemegang ha katas tanah dalam Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 diberikan penegasan mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat oleh PPAT.

Sedangkan nara sumber, Norrita Dahlia, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan, Kabupaten Barito Kuala antara lain menjelaskan bahwa pendaftaran tas tanah bisa dilakukan dengan du acara, yaitu secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya, terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah.

Kemudian pendaftaran tanah secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas  permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual atau massal.

Dikatakan juga, tujuan pendaftaran tanah untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah yang dipertegas dengan pembukuan bidang tanah yang data fisik dan atau data yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat perhatian antusias dari peserta yang hadir. Warga dengan serius menyimak materi demi materi yang disampaikan, demikian pula saat sesi tanya jawab, warga mempertanyakan beberapa permasalahan menyangkut pertanahan. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pengembangan Wisata Dieng, Pemprov Jateng Siapkan Infrastruktur dan Destinasi Penunjang

Banjarnegara,KORANPELITA Com- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mendukung penuh pengembangan wisata di Kawasan Dieng di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca