Anggota DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad SH, (kemeja biru) Usai Sosialiasi Perda No 2/2013. (poto Hms)

Sosialisasikan Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Hasanuddin Murad Ingatkan Lengkapi Surat Izin

Barito Kuala, Koranpelita.com

Perkembangan dunia usaha khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, tentunya harus pula dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat. Terutama para pelaku usaha perkebunan terhadap berbagai peraturan perundangan yang berlaku terkait perkebunan kelapa sawit.

Salah satunya adalah dengan mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

“Meski Perda ini tidak secara detil membahas mengenai perkebunan kelapa sawit, namun didalamnya mengatur hak dan kewajiban serta ancaman hukuman yang wajib diketahui dan ditaati oleh semua pelaku usaha perkebunan, baik yang berskala besar (perusahaan) maupun skala kecil yang dikelola secara perorangan,” sebut Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Hasanuddin Murad, SH saat menggelar Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2013, kepada puluhan pelaku usaha perkebunan sawit Desa Karya Tani Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala, Jum’at (19/11/2021) di Despacito Café Marabahan.

Hasanuddin menjelaskan, pada dasarnya perda ini mewajibkan kepada setiap pelaku usaha perkebunan baik usaha budidaya maupun usaha pengolahan hasil perkebunan atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik agar melengkapi usahanya dengan surat izin pengelolaan usaha perkebunan dan surat izin pendukung lainnya.

“Harapan saya, bapak-ibu dapat menyampaikan informasi ini kepada warga yang lain tentang pentingnya mempelajari isi Perda No.2 Tahun 2013 ini”, pinta mantan Bupati Batola dua periode itu.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala H. Suwartono Susanto, yang juga hadir sebagai nara sumber, mengatakan, pihaknya akan membantu menfasilitasi kepada warga atau pelaku usaha perkebunan yang akan mengajukan permohonan izin usahanya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Disbunak Batola.

“Sesuai kewenangan, kami siap membantu menerbitkan Izin Usaha Perkebunan terintegrasi Pabrik (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P). Termasuk penerbitan STDB sebagai legalitas terhadap lahan kebun masyarakat yang membudidayakan komoditas perkebunan seperti sawit, kelapa dalam, karet, dan lain-lain”, terangnya.

Amran, salah satu pelaku usaha yang hadir saat itu mengaku bersyukur dan senang. Karena jadi tau adanya perda yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Dengan begitu, mereka bisa lebih mengetahui dan faham apa saja hak dan kewajiban para petani. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Bermitra dengan Media, Ahmad Luthfi  Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

SEMARANG,KORANPELITA.Com– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kembali menyatakan komitmennya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca