Kajati Kalsel, Rudi Prabowo Aji SH MH

Kajati Pastikan Semua Kejari se Kalsel Sudah Punya Produk Kasus Yang Disidik

Banjarmasin, Koranpelita.com

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Rudi Prabowo Aji memastikan, semua Kejaksan Negeri (Kejari) se Kalsel kini masing-masing sudah punya produk atau berkas kasus penyidikan.

Hal itu sesuai arahan Jaksa Agung RI, yangmana setiap kejari minimal punya 1 produk kasus yang ditangani.

“Sekarang ini semua kejari minimal 1 kasus sudah melakukan penyidikan. Bahkan di beberapa kejari dalam tempo terbilang singkat sudah bisa melimpahkan berkas dari penyidikan ke penuntutan. Sudah berjalan semua tak ada yang nihil lagi” ujar Rudi Prabowo Aji, menjawab awak media, usai menghadiri pertemuan bersama kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Polda Kalsel. di Banjarmasin, Jumat, (19/11/21).

Dia mengakui jika beberapa waktu hingga Bulan Oktober terdapat dua kejari yang belum melakukan penyidikan. Namun setelah pihaknya melakukan pengecekan kembali, pada November ternyata semua sudah kasus yang disidik. Sehinga tak ada lagi yang perlu ditanyakan kepada masing-masing kejari.

Saat awak media meminta tanggapan terkait ditetapkanya, Bupati HSU, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK?

Kajati memastikan terjeratnya Abdul Wahid atas dugaan perbuatan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan HSU, dikarenakan bebagai aspek kelengkapan bukti dan saksi.

“Kalo kita nggak yakin gak mungkin kita limpahkan kepengadilan, kan saksi lengkap alat bukti lengkap” pungkasnya (zulvan/pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca