Banjarmasin, Koranpelita.com
Polemik yang terjadi di internal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya terselesaikan.
Tuntasnya kemelut di partai warna kuning tersebut menyusul turunnya surat resmi dari Mahkamah Partai Golkar Nomor B-108/MP-GOLKAR/X/2021.
Sekretaris Partai Golkar Kalsel, H Supian HK, kepada awak media, Senin (15/11/2021) di Banjarmasin, menerangkan, bahwa Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan surat resmi, bahwa Musda X Kabupaten Banjar adalah sah mengikat secara hukum, dan posisi ketua DPD Partai Golkar Banjar adalah H Rusli.
H Supian HK, menegaskan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Partai, Ketua DPD Kabupaten Banjar diharuskan untuk melakukan konsolidasi dengan pengurus kecamatan. Hal tersebut juga sudah dilakukan dan pada hari ini keseluruhan pengurus tercapai dan terlaksana.
Terkait musda yang dilakukan oleh Gusti Abdurahman atau Antung Aman bersama kubunya, DPD Golkar Provinsi akan melakukan pembinaan terlebih dahulu sesuai aturan dan arahan partai.
Menurut dia, saat ini bersangkutan ( Antung Aman) mendapatkan pemberhentian sementara. selanjutnya, jika bersangkutan menyepakati untuk bersatu dan menaati aturan, maka tidak akan dicabut status keanggotaan.
“Kami berharap kedua belah pihak melakukan pertemuan dan mengikuti aturan tersebut,” himbau H Supian HK (pik)