Jakarta, Koranpelita.com
Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dipimpin Kanit Reskrim AKP M.Trisno,SH,MM berhasil menggagalkan percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di wilayah Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk pada 5 November 2021 lalu.
Hal tersebut terkuak dalam konfrensi pers yang disampaikan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H. Slamet. R, SH MM didampingi Wakapolsek AKP Suhariyanto dan Kanit Reskrim, AKP M Trisno, SH, MM, di Aula Lantai 3 Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk mengungkapkan, kasus tindak pidana percobaan penculikan anak di bawah umur berawal pada tanggal 5 Nopember 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, di wilayah Pesing Garden, RT 011/02, Kelurahan Kedoya Utara, Kec.Kebon Jeruk, Jakarta Barat, orang tua Muhammad Rendy (3 tahun/korban) bernama Endah akan bekerja dan menitipkan Muhammad Rendi kepada Firmansyah (Saksi). Saat saksi sedang main HP di dalam Rumah, Anak korban (MR) tengah bermain dengan dua orang temannya.
Salah satu teman korban kemudian melaporkan kpd saksi bahwa korban dibawa orang tidak dikenal (pelaku) . Saksi kemudian mengejar dan mendapati terlapor Sdri YR (pelaku) sudah sejauh 50 m sambil mengendong korban.
“Saksi kemudian merebut korban sekaligus mengamankan di pos keamanan Rt 10/02 Kel Kedoya Utara, Secara kebetulan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M.Trisno sedang melaksanakan patroli wilayah dan mendapatkan informasi. Aparat kepolisian pun langsung bergerak cepat menuju lokasi, ” jelas Kompol H. Slamet.
Alhasil, Unit Reskrim pun berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan percobaan penculikan anak.
“Saat ini kita masih terus mendalami apakah pelaku bermain sendiri atau ada pihak lain yang terlibat. Pelaku sendiri kini sedang dalam pemeriksaan kesehatan (mental) di RS Kramat Jati untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak, “.ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, sebagaimana Pasal 76F Jo 83 UURI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau 330 KUHP (ancaman hukuman 5th s/d 15th dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.(ay)