Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2024 mendatang, pemerintah provinsi bersama DPRD Kalsel, tengah mempersiapkan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkan, Ketua Panitia Khusus Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada, DPRD Kalsel, H Burhanuddin, usai rapat finalisasi raperda terkait, bersama, Biro Hukum, Inspektorat, Badan Keuangan daerah, Kesbangpol Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Senin (1/11/2021).
Burhanudin menyebutkan, setelah finalisasi, langkah selanjutnya dilakukan penyusunan untuk pengajuan pengesahan raperda menjadi Peraturan daerah (Perda) dan sesuai ketentuan harus tuntas sebelum tanggal 25 November 2021.
Menurutnya, rencana alokasi anggaran Pilkada tahun 2024 ada kenaikan. Hal itu sebagai antisipasi akibat adanya pemekaran kecamatan dan desa seperti yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) serta antisipasi kemungkinan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) baik di provinsi, kabupaten maupun kota.
“Dana cadangan Pilkada Kalsel dianggarkan secara bertahap dimulai tahun 2022 sebesar Rp100 miliar. tahun 2023 Rp100 miliar, tahun 2024 sebesar Rp 200 miliar. Sehingga Total dana ditarget sebesar Rp 400 miliar,” kata Burhanuddin.
Mantan Ketua DPRD Kalsel periode sebelumnya ini menambahkan,
anggaran dana diatas, mengalami kenaikan hingga 50 persen dari pilkada lalu yang totalnya hanya 320 miliar dengan rincian kegiatan pilkada Rp 270 miliar sedangkan KPU dan Bawaslu dijatah Rp50 miliar.
“Kita harap anggaran mencukupi target sesuai jadwal ditentukan dimana tahapan Pilkada sudah dimulai pada Maret 2022,” kata dia.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, raperda cadangan dana pilkada 2024 merupakan inisiatif Pemprov Kalsel. (pik)