Banjarmasin, Koranpelita.com
Setelah melakukan penangkapan dan rampung penyidikan, Polisi daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan 3 tersangka pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, berinisial SM warga negara asing (WNA) dan dua orang WNI berinisial DU dan KH.
Ketiga tersangka pelaku pemberi hutang melalui jejaring dunia maya itu diancam pasal berlapis dalam UU Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan Pidana Umum tentang Pengancaman.
Hal itu diungkapkan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto, kepada awak media dalam dalam gelar perkara di Aula Bhayangkara Mapolda Kalsel Banjarmasin, Rabu (27/10/2021) petang.
“Untuk tersangka SM yang WNA, dikenakan pasal berlapis dalam UU ITE dan Pidana umum yaitu pengancaman. Sedang dua tersangka lainnya dikenakan pasal yang sama telah berkolaborasi terkait pengancaman orang yang terlambat membayar,” kata kapolda
Modus kejahatan yang banyak meresahkan masyarakat ini lanjut dia, dijalankan melalui fasilitas aplikasi diinternet setelah membuat korbannya tergoda dan mencoba menelusuri aplikasi tersebut, kemudian digiringlah kearah prosedur praktis mendapat pinajaman.
Salah satu ketentuannya yakni menjaminkan nomor telepon orang terdekat termasuk keluarga.
Usai memenuhi ketentuan barulah dibayarkan, akan tetapi pinjaman yang mulanya 100% sudah dipotong 40% dan anehnya korban pinjol harus membayarnyanya utuh 100% dan dalam tempo seminggu barulah dikenakan 5% dan seterusnya.
Cara pinjol ilegal ini beroperasi yaitu, melalui perseroan terbatan (PT) Jasa Mudah Colletindo (JMC) yang berbasis di Jakarta dan membuka cabang di Kotabaru dengan maksud menjauhkan perhatian, dengan 35 tenaga operator berfungsi sebagai peneror, memberitahu, menyampaikan pesan yang bersifat teror kepada pihak pihak yang terkait, dan pinjol ini sudah berhasil beroperasi hampir satu bulan.
“Terkait kemampuan operator, dengan satu operator mereka mampu melakukan penagihan 400 perhari yang artinya tinggal dikalikan saja dalam sehari timnya mampu menagih” timpal Kapolres Kabupaten Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar yang juga hadir mendampingi Kapolda saat pers konfren petang itu.
Terkait barang bukti pihaknya menyita puluhan PC, laptop dan CPU dan masih dilakukan penelusuran mengenai data data para korban pada barang sitaan dan penghasilan pinjol tersebut.
“Kita lagi analisa dengan laptop dan CPU ini, mudah mudahan bisa bongkar beberapa banyak korban dan penghasilan melalui pinjol disini” sambung Rikhwanto.
Disinggung mengenai kasus pinjol pertama yang berhasil diberantas di Kalsel? Rikwanto menyatakan pihak Polda Kalsel berencana memberikan penghargaan.
“Kalau perlu kita berikan masukan kepada pimpinan Polri di Jakarta untuk diberikan penghargaan secara nasional, supaya pinjol yang telah dinyatakan ilegal oleh pemerintah tidak tumbuh lagi” pungkasnya.(zulvan/pik)