Banjarmasin, Koranpelita.com
Menindaklanjuti surat Dinas Peternakan dan hewan Kabupaten Tanah Laut, akan permohonan pinjam pakai lahan bekas tambang PT Arutmin Indonesia ( PT AI ) Komisi II
DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (12/10/2021) menggelar rapat bersama mitra kerjanya.
Rapat dihari Sekretaris Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian LHK RI, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Banjarbaru, Dinas Kehutanan Kalsel, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Dinas Peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Tanah Laut serta perwakilan PT. Arutmin Indonesia.
Ketua Komisi II Imam Suprastowo yang memimpin rapat menjelaskan, pertemuan kali untuk membahas mengenai pinjam pakai lahan eks tambang PT. Arutmin untuk dijadikan padang pengembalaan ternak.
“Lahan tidur apabila dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, maka lahan tersebut akan terjaga dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Untuk itu kita akan terus dorong pemerintah untuk pemanfaatan lahan tersebut”, ujar Imam Suprastiwo.
Namun begitu lanjut politisi PDI-P ini
sesuai tugas dan fungsi DPRD, Komisi II hanya bisa mendorong untuk pemanfaatan lahan dimaksud. Sedang keputusan dan pelaksanaannya tetap diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel Hj. Suparmi memyatakan sangat mendukung rencana tersebut.
Menurut dia, program ini sangat baik untuk percepatan swasembada pangan di Kalsel sekaligus untuk mendukung ketahanan pangan menuju Kalsel sebagai gerbang Ibukota Negara Baru Republik Indonesia.
“Kami diminta oleh Gubernur untuk memanfaatkan semua sumber daya yang ada agar bisa mengembangkan komoditi yang saat ini Kalsel masih kekurangan, yaitu komoditi daging merah”, sebut Suparmi.
Terkait permintaan pemanfaatan lahan eks tambang tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Kalsel Fatimatuzzahra, menjelaskan, lahan yang dimohon tersebut bukan eks lahan reklamasi, karena posisi sekarang PT. Arutmin baru melakukan reklamasi dilahan tersebut, sehingga untuk saat ini sesuai aturan belum bisa dimanfaatkan terlebih dahulu.
“Untuk persyaratan pemanfaatan lahan eks reklamasi dari kementrian Kehutanan adalah, tanaman yang ditanam harus berusia 5 tahun”, ungkap Fatimatuzzahra.
Kepala Kantor PT. Arutmin Indonesia Banjarbaru, Danko Putra, mengatakan sangat mendukung rencana program pemerintah daerah.
Hanya saja saat ini lahan sekitar 250 hektar diwilayahnya masih dalam tahap reklamasi sejak tahun 2017, dan PT Arutmin belum mengajukan penilaian reklamasi ke kementrian, karena dari sisi persyaratannya belum memenuhi dari usia tanam.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, H. Hariyanto, SE mengatakan, saat ini rencana masih mengalami kebuntuan. Tatapi tetap harus mencari jalan yang tidak menyalahi aturan, agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk masyarakat banyak. ” Selama itu bukan untuk kepentingan pribadi, saya yakin pasti akan ada jalan keluarnya. Kita bisa minta solusi ke banyak pihak, misalnya dari kementrian untuk berkonsultasi,” sebut politisi PKS tersebut. (pik)