Barantan Beri Penjaminan Keamanan Bahan Pakan Asal Serangga Ekspor

Jakarta,Koranpelita.com

Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Barantan) memberikan penjaminan dan kepercayaan kepada seluruh negara mitra dagang terhadap kelayakan dan keamanan produk pertanian, bahwa produk yang diekspor telah bebas dari penyakit dan sesuai dengan persyaratan teknis negara tujuan sesuai Pasal 7 huruf d, Pasal 42 ayat 2, Pasal 77 UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Kepala Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian, Bambang di dampingi Kepala Badan Karantina Pertanian, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Kehani, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Kehati
dalam acara Coffee Morning Barantan, di Gedung E Kementan, Senin (11/10/2021) mengatakan, output dari penjaminan tersebut berupa sertifikat kesehatan dari Karantina Pertanian sesuai Pasal 34 ayat (1) huruf a, bahwa setiap orang yang mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Tumbuhan dan/atau Produk Tumbuhan.

“Komoditas pertanian berupa larva serangga atau yang lebih dikenal sebagai maggot saat ini sedang tren dimanfaatkan oleh beberapa negara produsen pakan dunia antara lain Tiongkok, Amerika, Brazil, India, terutama Eropa, sebagai bahan pakan untuk pembuatan pakan hewan kesayangan dan unggas,” katanya.

Namun lanjutnya, tidak menutup kemungkinan juga kandungan nutrisinya yang tinggi, baik protein, asam amino, asam lemak maupun mineralnya juga dapat dimanfaatkan sebagai penyusun pakan konsentrat pada ternak ruminansia.

Produk maggot potensi ekspor antara lain berupa larva segar, larva kering, tepung larva dan minyak larva. Maggot Black Soldier Fly (lalat tentara hitam) yang tumbuh pada media bungkil kelapa sawit telah dipilih oleh negara terutama Jepang maupun Eropa sebagai bahan pakan penyusun pakan hewan kesayangan, karena minim meninggalkan jejak karbon (carbon footprint) dalam proses pengolahannya.

“Hal ini tentu saja memberikan peluang yang tinggi untuk Indonesia yang kaya akan kelapa sawit, suhu yang stabil untuk pertumbuhan maggot ataupun kemanfaatan dari sumber daya manusianya dalam lapangan kerja industri maggot dalam negeri,” kata Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, peluang tinggi terhadap potensi ekspor maggot ini tentu saja tidak lepas dari tantangan Indonesia dalam memenuhi persyaratan yang diminta oleh negara tujuan ekspor, maupun yang dipersyaratkan oleh Kementerian/ Lembaga terlibat dalam Negeri sesuai peraturan perundangan tentang Keamanan dan Mutu Pakan.

Dalam hal ini tentunya pemerintah yang terlibat dalam rantai pakan dan eksportir maggot harus bahu membahu mewujudkan produk ekspor yang berdaya saing dan memiliki keberterimaan tinggi di negara tujuan ekspor.

Penjaminan keamanan dan mutu serangga sebagai bahan pakan (termasuk maggot) melalui sistem ketertelusuran merupakan persyaratan teknis yang wajar dipersyaratkan oleh beberapa negara tujuan ekspor, yang sejalan dengan prinsip prinsip kesepakatan sanitari dan fitosanitari (SPS Agreement) untuk memberikan perlindungan kesehatan manusia, hewan dan lingkungan suatu negara  dalam konteks perdagangan internasional di bawah naungan world trade organization (WTO).

Sementara lanjutnya, penjaminan yang diberikan Karantina sebagai gerbang terakhir terhadap keamanan dan mutu komoditas pertanian yang diekspor, dilaksanakan melalui pengawasan dan/atau pengendalian pengeluarannya, yaitu dengan melakukan verifikasi di tempat produksi, terhadap penerapan  pengendalian titik kritis bahaya (Critical Control Point) yang dilakukan oleh eksportir, pada rantai produksi dimulai dari praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, pemasaran hingga diterima oleh pengguna, sesuai cara produksi yang baik/ good manufacturing practices (GMP) berbasis Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang merupakan salah satu sistem jaminan keamanan dan mutu yang diakui dalam perdagangan internasional, serta peraturan perundangan yang berlaku.

“Karantina telah melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan teknis untuk ekspor maggot BSF ke beberapa negara, dimana saat ini sedang menunggu proses disetujuinya Indonesia sebagai negara eksportir maggot BSF sebagai bahan pakan dan pakan ke Eropa, sedangkan Kanada, Jepang, Inggris telah menerbitkan izin maggot Indonesia masuk pasar negara tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, sebagai acuan bagi calon eksportir bahan pakan dan pakan asal serangga, Karantina telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 4556/KPTS/KR.120/K/3/2021 tentang Pedoman Persyaratan dan Tatacara Penetapan Tempat Produksi Bahan Pakan dan Pakan Asal Serangga dan Produk Serangga Sebagai Instalasi Karantina Hewan serta Pemberian Persetujuan Karantina Hewan, yang dapat diakses di website https://karantina.pertanian.go.id atau menghubungi pusatkhkehani@pertanian.go.id  dibidang Keamanan Hayati Hewani.

Selain penetapan regulasi, Karantina juga telah melakukan bimbingan teknis terhadap calon eksportir dan pejabat karantina di seluruh unit pelaksana teknis karantina pertanian (UPTKP) yang ada di seluruh Indonesia, serta membangun kerjasama dan komunikasi komprehensif intensif dengan pemerintah negara tujuan ekspor, Asosiasi BSF Indonesia, pihak akademisi/pakar BSF, Kementerian/Lembaga terlibat dalam rantai pakan dari hulu ke hilir.

Fasilitasi komoditas pertanian 

Sementara itu, untuk akses pasar buah tropis, seperti buah naga, manggis, dan salak telah terimplementasi dengan ditandatanganinya protokol ekspor buah naga (Protocol of Phytosanitary Requirements for the Export of Dragon Fruit from Indonesia to Peoples Republic of China Between the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia and the General Administration of Customs of the Peoples Republic of China).

Pada tahun 2019, buah manggis (Protocol of Phytosanitary Requirements for the Export of Mangosteen Fruits from Indonesia to Peoples Republic of China Between the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia and the General Administration of Customs of the Peoples Republic of China) pada tahun 2019.

Dan buah salak (Protocol of Phytosanitary Requirements for the Export of Salacca Fruits from Indonesia to Peoples Republic of China Between the Minister of Agriculture of the Republic of Indonesia and the General Administration of Customs of the Peoples Republic of China) pada tahun 2019. (Vin)

About ervin nur astuti

Check Also

Ketua DPP PKS: Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

Jakarta, Koranpelita.com Ketua DPP PKS menanggapi paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca